Berapa Besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi? Kementerian Agama telah menetapkan Besar Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Pertimbangan KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos
Biaya Umrah Selama Masa Pandemi adalah: a) bahwa untuk memberikan rasa
aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan
untuk menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar
pelayanan minimal, protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemi
Covid-19, perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi
masa pandemi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Referensi Masa Pandemi menyatakan: Kesatu, menetapkan Besaran Biaya
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa
Pandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
Kedua, Besaran Biaya
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi: a) Kementerian Agama dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yang
diberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan
protokol kesehatan yang ditetapkan; dan b) Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU) dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
(BPPIU) sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan
Covid-19.
Ketiga, Besaran BPPIU
Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dihitung berdasarkan
pelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan
memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab
Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta.
Keempat, Dalam hal Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi,
PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah.
Kelima, Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download KMA Nomor 777
Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi (disini)
Demikian informasi tentang Besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa
Pandemi berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa
Pandemi, Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment