KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama
KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama. Bahwa Kementerian Agama memiiki satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia sampai di wilayah kecamatan dengan variasi aset yang berbeda-beda, baik itu aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan maupun aset lainnya.
Bahwa ketentuan Pasal 42
ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, yang mengamanatkan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik
Negara, namun dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara efektif, efisien,
dan akuntabel, disebabkan karena masih terdapat kekurangan regulasi yang
menimbulkan kelemahan dalam memahami teknis administratif pengamanan Barang
Milik Negara di masing-masing Satuan Kerja.
Kondisi tersebut
mengakibatkan proses administrasi pengamanan Barang Milik Negara yang
dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang belum beia1an
secara efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk memberikan petunjuk mengenai
pengamanan Barang Milik Negara baik secara fisik, administrasi, dan hukum
diperlukan sebuah pedoman yang mudah difahami dan memiliki keseragaman dalam
perlakuan administratifnya.
KMA
Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada
Kementerian Agama ini dimaksudkan sebagai acuan yang baku bagi
seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama dalam melaksanakan pengamanan
terhadap Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya masing- masing.
KMA
Nomor 730 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan
Barang Milik Negara pada Kementerian Agama yang dilaksanakan berdasarkan asas
fungsional, tranparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ruang Iingkup KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama ini meliputi:
1. pengamanan fisik;
2. pengamanan administrasi;
dan
3. pengamanan hukum.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 730
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian
Agama, Obyek pengamanan Barang Milik Negara pada Kementerian Agama
meliputi:
1. tanah,
2. bangunan;
3. kendaraan bermotor; dan
4. selain tanah, bangunan,
dan kendaraan bermotor.
Beberapa pengertian dalam KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama, antara lain:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya
disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dan perolehan lainnya yang
sah.
2. Dokumen Administrasi adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMN,
seperti sertipikat tanah akta jual beli, akta notaris, keputusan panitia
pengadaan tanah, berita acara ganti rugi, berita acara pelepasan hak tanah,
daftar/kuitansi pembayaran ganti rugi, perjanjian jual beli, peijanjian tukar
menukar, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam meminjam, Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Kartu Identitas Bararig (KIB), dan dokumen lain yang terkait.
3. Inventanisasi adalah kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
4. Kementenian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agatna.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN.
7. Kuasa Perigguna Barang adalah kepala
satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama atau pejabat di lingkungan Kementerian
Agama yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN yang berada
dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8. Pengamanan Administrasi adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk rnenatausahakan dalam rangka
mengamankan BMN Kementerian Agama dan segi administratif.
9. Pengamanan Fisik adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengamankan BMN Kementerian Agama
yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah
barang, dan hilangnya barang.
10. Pengamanan Hukum adalah kegiatan untuk
mengamankan BMN Kementerian Agama dengan cara melengkapi bukti status
kepemilikan BMN.
Link download KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama (disini)
Demikian informasi tentang KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment