Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 725 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021, diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa
karena adanya perubahan uang kuliah tunggal, adanya prodi baru dan adanya
kelompok pada uang kuliah tunggal yang beliim dimasukkan pada Keputusan Menteri
Agama Nomor 1195 Tahun 2019, perlu mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 1195
Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021.
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Agama tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 1
95 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020/2021.
Isi salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 725
Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
1195 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Kementerian Agama Tahun
Akademik 2020-2021 menyatakan Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Agama
Nomor 1195 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021 sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Selengkapnya silahkan
download KMA Nomor 725 Tahun 2020 tentang
Perubahan KMA tentang UKT PTKN Kemenag Tahun Akademik 2020-2021, melalui
link di bawah ini
Link download KMA Nomor 725 Tahun 2020 Tentang Perubahan KMA tentang UKT PTKN Kemenag Tahun Akademik 2020/2021
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 725
Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
1195 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Kementerian Agama Tahun
Akademik 2020-2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment