KMA NOMOR 719 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA COVID-19
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan pertimbangan: 1) bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara bertahap sesuai dengan makiumat yang dikeluarkan oleh Deputi Kementerian Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi; 2) bahwa Pemerintah Indonesia belum mencabut status pandemi corona virus desease 2019 sehingga perjalanan Warga Negara Indonessia ke dan dan luar negeri perlu dilakukan secara hati hati, selektif, dan sesuai dengan protokol kesehatan; 3) bahwa Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan pelindungan kepada warga negara yang akan melaksanakan penyeienggaraan perjalanan ibadah umrah sehingga perlu ditetapkan pedoman Ibadah Umroh pada masa Pandemi Covid-19.
Diktum Pertama Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa
Pandemi Corona Virus Desease 2019, menyatakan menetapkan Pedoman
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease
2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Umrah (Arab: عمرة) adalah
ibadah umat Islam yang dilakukan di Mekah al-Mukarramah khususnya di Masjidil
Haram. Ibadah umroh hampir mirip dengan ibadah haji, hanya saja dalam kegiatan
umroh tidak melakukan wukuf, mabit dan melontar jumrah sebagaimana yang
dilakukan dalam haji. Secara bahasa, umroh artinya berkunjung ke suatu tempat.
Sedangkan secara istilah fikih, umroh artinya melakukan serangkaian ibadah:
tawaf (mengitari Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran), sai (berlari-lari kecil)
di antara dua bukit shafa dan marwah, lalu diakhiri dengan tahalul (memotong
sebagian rambut kepala).
Semua rangkaian ibadah
tersebut dilakukan setelah ihram (niat) untuk umroh dari batas-batas miqat yang
telah ditentukan. Adapun batas-batas
miqat yang dimaksud yaitu:
1.
Yalamlam Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Yaman atau bagi calon
jamaah umroh yang datang dari arah selatan. Batas miqat ini berjarak ± sekitar
450 KM dari kota Mekah.
2.
Rabigh (sebelumnya Juhfah) Batas miqat yang ditentukan untuk jamaah umroh yang
datang dari arah barat. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 187 KM dari kota
Mekah.
3.
As-Sail (dulu disebut Qarnul Manazil) Batas miqat yang ditentukan untuk
penduduk Najd atau jamaah umroh yang datang dari arah timur. Batas miqat ini
berjarak ± sekitar 94 KM dari kota Mekah.
4.
Birr Ali (dulu disebut Dzul Hulaifa) Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk
Madinah atau yang datang dari sebelah utara. Batas miqat ini berjarak ± sekitar
450 KM dari kota Mekah
5.
Ji'ronah, Tan'im dan Hudaibiyah Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk kota
Mekah. Batas-batas miqat tersebut masing-masing berjarak ± sekitar 22 KM
(Ji'ronah), 5 KM (Tan'im) dan 29 KM (Hudaibiyah) dari kota Mekah.
Diktum Kedua Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719
Tahun 2020, menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dalam Menyelenggarakan
Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Link download KMA Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease
2019 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment