Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 715 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Paket Data Internet Kepada Peserta Didik Madrasah Dan Satuan Pendidikan Keagamaan Serta Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu memberikan bantuan paket data internet bagi peserta didik dan mahasiswa. Selain Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 715 Tahun 2020 juga diterbitkan untuk akuntabilitas pemberian bantuan paket data internet bagi peserta didik dan mahasiswa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 715 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Paket Data Internet
Kepada Peserta Didik Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan Serta Mahasiswa
Perguruan Tinggi Keagamaan, menyatakan:
1)
Menetapkan Pedornan Pemberian Bantuan Paket Data Internet Kepada Peserta Didik Satuan
Pendidikan Madrasah dan Perguruan Keagamaan serta Mahasiswa Perguruan Tinggi
Keagamaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran bagian tidak terpisahkan dan
Keputusan ini.
2) Pedoman sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU memuat:
a.
pedoman umum; dan
b.
petunjuk teknis;
dalam
Pemberian Bantuan Paket Data Internet kepada Peserta Didik Madrasah dan Satuan
Pendidikan Keagamaan serta Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan.
3)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi panduan bagi
Direktorat Jenderal yang menyelcnggarakan fungsi pendidikan dalam Pemberian Bantuan
Paket Data Internet Kepada Peserta Didik Madrasah dan Satuan Pendidikan
Keagamaan serta Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan.
Berikut ini Salinan KMA Nomor
715 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Paket Data Internet Kepada
Peserta Didik Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan Serta Mahasiswa
Perguruan Tinggi Keagamaan
Link download
Demikian infoormasi tentang KMA
Nomor 715 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Paket Data Internet
Kepada Peserta Didik dan Mahasiswa di lingkungan Kementerian Agama.
No comments
Post a Comment