KMA NOMOR 633 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PADA KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)
KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag), diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman; 2) bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Nomor 536 Tahun 2018 sudah tidak sesuai perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Isi
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 633
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian
Agama (Kemenag) menyatakan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Dinyatakan
dalam KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag), bahwa Penilaian
internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dilaksanakan
oleh Inspektorat Jenderal. Pelaksanaan survei internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
pada Kementerian Agama dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
serta Pendidikan dan Pelatihan.
Adapun
Penilaian Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dilakukan melalui:
1.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB); dan
2.
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).
PMPRB
dilaksanakan untuk tingkat Kementerian, tingkat Unit Eselon I Pusat, dan Satuan
Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditunjuk sebagai sampel pelaksanaan
evaluasi. Sedangkan PMPZI dilaksanakan untuk tingkat Satuan Kerja/UPT dan Unit
Eselon I yang diusulkan menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani.
Seluruh
Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama sampai dengan Satuan Kerja tingkat
Eselon III wajib melaksanakan Reformasi Birokrasi melalui Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani pada Kementerian Agama. Adapun Pelaksanaan PMPRB dan PMPZI dikoordinasikan
oleh Tim Reformasi Birokrasi
Tim
Reformasi Birokrasi Unit Eselon I Pusat wajib mengoordinasikan, mendampingi,
memantau, dan menilai pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja
Vertikal dan UPT masing-masing secara berkala.
Ditegaskan
dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 633
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian
Agama (Kemenag), bahwa pada saat Keputusan ini mulai berlaku, eputusan Menten
Agama Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada
Kementerian Agama; dan Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Pada Kementerian Agama (Kemenag). Link download (DISINI)
Demikian
informasi tentang KMA Nomor 633 Tahun
2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama
(Kemenag). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment