Juknis BOP Raudhatul Athfal atau RA Tahun 2021. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021. Juknis ini terbit bersamaan dengan juknis BOS Madrasah yakni tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.
Sebagaimana diketahui Raudatul
athfal (disingkat RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6
tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan
Kementerian Agama. Lembaga yang dikenal dengan RA ini setara dengan taman
kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Di Indonesia,
menempuh pendidikan TK/RA tidaklah wajib. Namun dalam perkembangannya, banyak
sekolah dasar yang mewajibkan calon siswanya lulus TK/RA.
Isi Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6572 Tahun 2020 pada diktum Pertama
menyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA) dan Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam lapiran keputusan ini. Sedangkan pada Kedua menegaskan bahwa Petunjuk
Teknis tersebut merupakan pedoman bagi Tim Pengelolan Bantuan Operasional pada
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan,
penggunaan dan pertanggungjawaban BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Adapun tujuan diberikan dana
BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) dan BOP RA adalah untuk membantu biaya operasional
pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; membantu
biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan;
mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital
di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19; mendukung biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan pcnyebaran COVID-19 di lingkungan
RA dan Madrasah.
Sebagaimana diketahui karena
perbedaan tahun anggaran dan tahun ajaran. Dalam tahun anggaran 2021 nanti akan
terkaper juga tahun ajaran 2021/2022, maka Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan
BOP Raudhatul Athfal RA berlaku untuk
tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022. Adapun Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan
dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan
dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.
Berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021, mulai tahun depan,
penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan
Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag
Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP pada RA
dan Dana BOS pada MIN tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran
Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah
Negeri yang bersangkutan.
Dalam rangka mengatisipasi
masih diberlakuknya pembelajaran jarak jauh, dalam Juknis BOS Madrasah (MI MTS
MA) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun
2021 dinyatakan bahwa BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk
siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga
kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa,
guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan
bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.
Lalu berapa alokasi BOS Madarasah
dan BOP RA Tahun 2020 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA) dan Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, bahwa Satuan
Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu
untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu,
MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam
setahun.
Selengkapnya silahkan download
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, melalui
link di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 yang tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 tentang
Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 (Tahun Aajaran 2021/2022). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment