Juklak Juknis Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 692 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat.
Diktum Kesatu Isi Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 692 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat,
menyatakan Menetapkan Juklak Juknis Bimbingan
Teknis Penceramah Agama Bersertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua, menyatakan
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan pedoman bagi Aparatur Sipil
Negara pada Kementerian Agerma serta pihak terkait dalam pelaksanaan Bimbingan
Teknis Penceramah Agarna Bersertifikat.
Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 692 Tahun 2020, menyatakan bahwa
Maksud diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak
Juknis) Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat, adalah menjadi
pedornan bagi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
RI dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam meiaksanakan program
Bimbingarr Teknis Penceramah Agama Bersertifikat. Sedangkan tujuannya adalah:
a.
Mewujudkan pelaksanaan Bimbingan Teknis Penceramah Agama Bersertillkat yang
efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b.
Sebagai acuan dalam mempersiapkan para penceramah agama yang memiliki
pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan profesionalitas; dan
c.
Memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan program Bimbingan Teknis
Pencerarrah Agama Bersertifikat yang diselenggarakan di tingkat Pusat maupun
Provinsi.
Adapun Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Bimbingan
Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat, adalah tentang pelaksanaan
kegiatan bimtek; Peserta, Nara sumber, dan moderator; Monitoring dan Evaluasi; serta Penutup.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak
Juknis) Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat. melalui
link dibawah ini
Link download Juklak Juknis Bimbingan Teknis Penceramah
Agama Bersertifikat (disini)
Demikian informasi tentang Juklak Juknis Bimbingan Teknis Penceramah
Agama Bersertifikat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment