KMA Nomor 649 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Penghulu Melalui Penyesuaian / Inpassing
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 649 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Fungsional Penghulu Melalui Penyesuaian / Inpassing, diterbitkan dengan pertimbangan 1) bahwa untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional penghulu pada Kementerian Agama, perlu dilaksanakan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional penghulu melalui penye suaian / Inpassirig; 2) bahwa bahwa untuk melakukan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional penghulu melalui penyesuaian/ inpassirig secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, perlu ditetapkan pedoman.
Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 649 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan PNS Dalam Jabatan
Fungsional Penghulu Melalui Penyesuaian / Inpassing, menyatakan menetapkan
Pedoman Pengangkatan Pegawal Negen Sipil dalam Jabatan Fungsional Penghulu
Melalui Penyesuaian/lnpassjng sebagaimana tcrcantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan inii.
Pedoman
ini merupakan acuan bagi penyelenggara dan calon Penghulu dalam pelaksanaan
Pengangkatan Pegawal Negcri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penghulu Melalul
Penyesuaian / inpassing.
Pcngangkatan
Pegawai Negeri Sipil daam Jabatan Fungsiorial Pcnghulu Melalui Penyesuaian /
Inpassing dilakukari dengan tahapan:
a.
penerimaan berkas usulan paling lambat 5 Oktober 2020;
b.
pelaksanaan uji kompetensi paling lambat 31 Oktober 2020; dan
c.
proses penetapan dan pengangkatan 1 November 2020 sampal dengan 6 April 2021.
Ditegaskan
dalam KMA Nomor 649 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Penghulu Melalui Penyesuaian /
Inpassing bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui Penyesuaian/Iripassing
harus memenuhi persyaratan:
a.
berijazah paling rendah Sarjana Agama Islam;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang Ill/a;
c.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis bidang kepenghuluan;
d.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat scdang atau berat yang
dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis di atas materai
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bcrnilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepcnghuluan paling
sedikit 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat pernyataan dan yang bersangkutan
diatas materai 6.000; dan
g.
berusia paling tinggi:
1.
56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional
ahli pertama dan ahli muda; dan
2.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akari diangkat dalam jabatan fungsional
fungsional ahli madya.
Selengkapnya
silahkan download KMA Nomor 649 Tahun
2020 Tentang Pedoman Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Penghulu Melalui
Penyesuaian / Inpassing, melalui link di bawah ini
Link download KMA Nomor 649 Tahun 2020 (disini)
Baca juga
Demikian
informasi tentang KMA Nomor 649 Tahun
2020 Tentang Pedoman Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Penghulu Melalui
Penyesuaian / Inpassing. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment