KMA Nomor 648 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Melalui Penyesuaian Inpassing
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 648 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Melalui Penyesuaian / Inpassing, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama pada Kementerian Agama, perlu dilaksanakan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional penyuluh agama melalui penyesuaian/ inpassing; 2) bahwa untuk melakukan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional penyuluh agama melalui penyesuaian/ inpassing secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, perlu ditetapkan pedoman; 3) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dalam
KMA Nomor 648 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Melalui Penyesuaian / Inpassing, dinyatakan
bahwa menetapkan Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama Melalui Pcnyesuaian/Inpassing sebagaimana tercantuin
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpibahkan dan Keputusan inii.
Pedoman
tersebut menjadi acuan bagi penyelenggara dan calon Penyuluh Agama dalam
pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui penyesuaian/
irlpassing. Uji kompetensi dalam rangka pengangkatan Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama melalui penyesuain / inpassirtg dilaksanakan paling lambat
tanggal 30 Oktober 2020.
Pada
saat Keputusan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun 2017
tentang Pcdornan Pcngangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsiona)
Penyuluh Agama Melalui Pcnyesuaian/ Inpassing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan
KMA Nomor 648 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Melalui Penyesuaian / Inpassing. Pengangkatan
bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui Penyesuaian / inpassing
hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah sarjana agama atau sarjana di bidang Lain;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang 111/a;
c.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan agama paling
sedikit 2 (dua) tahun;
d.
mengikuti dan lulus uji kompetensi;
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f.
dan usia paling tinggi:
1.
56 (lima putuh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
jenjang AhIi Pertama dan Ahli Muda; dan
2.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
jenjang Ahli Madya.
g.
sehat jasmani dan rohani; dan
h,
tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 648 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Melalui Penyesuaian / Inpassing, melalui link di bawah ini
Link
download KMA Nomor 648 Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 648 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Melalui Penyesuaian/Inpassing. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment