Surat Edaran Menag Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Sistem Kerja Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru
Surat Edaran Menag Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Edaran tantang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama (Kemenag ) Dalam Tatanan Normal Baru diterbitkan dengan mempertimbangkan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah.
Surat
Edaran Menag Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Edaran tantang Sistem
Kerja Pegawai Kementerian Agama (Kemenag ) Dalam Tatanan Normal Baru , antara lain menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Satuan Kerja atau Unit Kerja Kementerian Agama (Kemenag) mengatur jumlah pegawai yang dapat rnelaksanakan
tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data
zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan TugasPenangananCovid-19.
1) bagi Satuan Kerja atau Unit Kerja Kementerian Agama (Kemenag) yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di
kantor (work from office) paling banyak 100% (seratus persen).
2) bagi Satuan Kerja atau Unit Kerja Kementerian Agama (Kemenag) yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dl kantor (work from
office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi
yang bersangkutan.
2) Bagi Satuan Kerja atau Unit Kerja Kementerian Agama (Kemenag) yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
rnengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from
office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang
bersangkutan.
4) Bagi Satuan Kerja atau Unit Kerja Kementerian Agama (Kemenag) yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from
office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang
bersangkutan.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Menag Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Edaran tantang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama (Kemenag ) Dalam Tatanan Normal Baru, bahwa Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku dan merupakan catu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menag Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Sistem Kerja
Pegawai Kemenag Dalam Tatanan Normal Baru.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment