Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi
Keagamaan. Adapun perubahan bentuk PTK bertujuan:
a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran
Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi Keagamaaan; dan
Ditegaskan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun
2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa Perubahan
bentuk PTK dapat dilakukan dari Sekolah Tinggi
menjadi Institut; dan dari Institut menjadi Universitas. Perubahan
bentuk PTK tersebut berlaku bagi PTKN dan PTKS. Perubahan
bentuk PTK didasarkan pada:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni;
c. kebutuhan pembangunan nasional;
dan
d. pertumbuhan potensi jumlah
mahasiswa.
Apa saja persyaratan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan? Berdasarkan Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun
2020, Perubahan bentuk PTK harus memenuhi persyaratan sebagai
benkut:
a. kualifikasi pendidikan dosen;
b. kualifikasi kepangkatan akademik
dosen;
c. jumlah dan jenis Program Studi
dan/atau Fakultas;
d. rasio jumlah dosen dan mahasiswa;
e. kualifikasi jumlah tenaga
kependidikan;
f. status akreditasi Program Studi;
dan
g. sarana dan prasarana.
Rincian persyaratan perubahan bentuk
PTK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan PMA Nomor 20 Tahun
2020 ini.
Dinyatakan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun
2020, bahwa Dalam hal jumlah guru besar atau Iektor kepala
belum terpenuhi, PTK yang akan ditetapkan menjadi Universitas atau Institut
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui kerja sama
penugasan guru besar dan PTK atau perguruan tinggi Lain.
Bagaimana Tata Cara Perubahan Bentuk
Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Ditegaskan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa Ketua atau Rektor PTKN atau Badan Penyelenggara mengajukan permohonan
usulan perubahan bentuk PTKN atau PTKS secara tertulis kepada Menteri. diajukan
dengan melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan yang
memuat keterangan mengenai:
1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTK;
2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi,
Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan
pembiayaan; dan
3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan
pembangunan nasional; dan
b. dokumen yang
membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Selanjutnya Menteri membentuk tim
untuk melakukan asesmen perrnohonan usulan perubahan bentuk PTK. Asesmen dilakukan
dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
Asesmen dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima,
Ditegaskan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun
2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa dalam hal usulan perubahan bentuk PTKN telah memenuhi persyaratan,
Menteri mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk PTK kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemenntahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara. Menteri mengajukan permohonari usulan perubahan bentuk PTKN kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKS telah
memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan perubahan bentuk PTKS.
Selengkapnya silahkan Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun
2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan melalui link di bawah ini
Link download Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (disini)
Demikian informasi tentang Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun
2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment