PERMENAG - PMA NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

  Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020

Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Adapun perubahan bentuk PTK bertujuan:
a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaaan; dan
d. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Ditegaskan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa Perubahan bentuk PTK dapat dilakukan dari Sekolah Tinggi menjadi Institut; dan dari Institut menjadi Universitas. Perubahan bentuk PTK tersebut berlaku bagi PTKN dan PTKS. Perubahan bentuk PTK didasarkan pada:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. kebutuhan pembangunan nasional; dan
d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa.

Apa saja persyaratan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan? Berdasarkan Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020, Perubahan bentuk PTK harus memenuhi persyaratan sebagai benkut:
a. kualifikasi pendidikan dosen;
b. kualifikasi kepangkatan akademik dosen;
c. jumlah dan jenis Program Studi dan/atau Fakultas;
d. rasio jumlah dosen dan mahasiswa;
e. kualifikasi jumlah tenaga kependidikan;
f. status akreditasi Program Studi; dan
g. sarana dan prasarana.

Rincian persyaratan perubahan bentuk PTK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan PMA Nomor 20 Tahun 2020 ini.

Dinyatakan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020, bahwa Dalam hal jumlah guru besar atau Iektor kepala belum terpenuhi, PTK yang akan ditetapkan menjadi Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui kerja sama penugasan guru besar dan PTK atau perguruan tinggi Lain.

Bagaimana Tata Cara Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Ditegaskan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa Ketua atau Rektor PTKN atau Badan Penyelenggara mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN atau PTKS secara tertulis kepada Menteri. diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai:
1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTK;
2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan
3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; dan
b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Selanjutnya Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen perrnohonan usulan perubahan bentuk PTK. Asesmen dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
Asesmen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima,

Ditegaskan dalam Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa dalam hal usulan perubahan bentuk PTKN telah memenuhi persyaratan, Menteri mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk PTK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemenntahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Menteri mengajukan permohonari usulan perubahan bentuk PTKN kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKS telah memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan perubahan bentuk PTKS.

Selengkapnya silahkan Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan melalui link di bawah ini

Link download Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (disini)

Demikian informasi tentang Permenag atau PMA Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter