Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2020 Rencana Aksi Prioritas
Hasil Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2020. Bahwa dalam rangka untuk Sinergitas Program Pusat dan Daerah, Evaluasi Program
dan Kegiatan Tahun 2019, Perumusan Rencana Aksi Prioritas Kementerian Agama
Tahun 2020, Pemantapan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2020 dan
sekaligus melaksanakan baseline Rencana Strategis Tahun 2020-2024. Menetri aga
menerbitkan Instruksi Menag Nomor 1 Tahun 2020.
Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Prioritas Hasil Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional
Kementerian Agama Tahun 2020, berisi tentang
1. Melaksanakan Rencana Aksi Prioritas Hasil Pelaksanaan
Rapat Kerja Nasional Kementerian Agarna Tahun 2020.
2. Pelaksanaan rencana aksi prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan
mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 kepada
Kementerian Agama.
3. Setiap pimpinan satuan kerja agar mengoordinir,
menyusun jadwal dan melaksanakan kegiatan yang merupakan turunan dan rencana
aksi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU pada unit kerja/satuan
kerja masing-masing dimulai pada bulan Februari Tahun Anggaran 2020.
3. Pelaksanaan tindak lanjut rencana aksi priontas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU akan dilakukan evaluasi oleh Sekretariat Jendera!
Kemeriterian Agama c.q. Biro Perencanaan setiap triwulan serta dilakukan Audit
Kinerja Program oleh Inspektorat Jenderal Kementerjan Agama setiap tahunnya.
4. Melaksanakan Instrukksi ini dengan penuh tanggung
jawab dan melaporkan hasil-hasilnya secara berkala dan berjenjang kepada
Menteri Agama.
5. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Link download Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 1
Tahun 2020 Rencana Aksi Prioritas Hasil Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional
Kementerian Agama Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment