Regulasi
Juknis Penyelenggaraan dan Pendirian Pendidikan Al-Quran (TPA)
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.
Dalam Diktum Pertama Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan dan Pendirian Pendidikan Al-Quran (TPA) dinyatakan
bahwa Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Pelaksanaan Periyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an pada Diktum Kesatu merupakan acuan dalam penyelenggaraan Perididikan Al-Qur’an oleh masyarakat.
Diktum Kedua menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an pada Diktum Kesatu merupakan acuan dalam penyelenggaraan Perididikan Al-Qur’an oleh masyarakat.
Diktum Ketiga menyatakan bahwa Lembaga
Pendidikan Al-Quran yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor
Kabupaten/Kota sebagai satuan pendidikan Al-Qur’an dinyatakan tetap diakui
sebagai penyelenggara pendidikan Al-Qur’an dan wajib melaksanakan pendaftaran
baru saat masa izin operasional habis.
Sasaran diterbitkan Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, adalah
sebagai berikut.
1. Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan Kantor
Kementenian Agama Kabupaten/Kota
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemenntah Daerah Kabupaten/
Kota;
3. Masyarakat penyelenggara pendidikan AI-Qur’an.
Ruang lingkup Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ini
meliputi:
1. Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud dan
Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
2. Penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an; Jenis, Bentuk,
Kurikuluin, Proses Pembelajaran, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, Penilaian dan Kelulusan, Akreditasi,
Pembinaan dan Evaluasi.
3. Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan
A1-Qur’an.
4. Penutup.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan
Al-Quran, Persyaratan Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) adalah
sebagai berikut.
1. Persyaratan
Administratif
Persyaratan administratif Pendaftaran Lembaga Pendidikan AlQuran (LPQ)
adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan
hukum.
b. Memiliki st.ruktur organisasi pengelola lembaga
sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan nama pengelola.
c. Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas) orang.
d. Mendapatkan rekomendasi dan pejabat yang berwenang
pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis Pendaftaran Satuan LPQ adalah Kurikulum, Jumlah dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Sarana dan prasana.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan
Al-Quran, prosedur pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) adalah
sebagai berikut.
1. Organisasi calon penyelenggara pendidikan Al-Qur’an
mengajukan proposal Pendaftaran LPQ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis.
2. Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota
menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
3. Tim verifikasi tersebut bertugas:
a. Melakukan verifikasi dokumen proposal Pendaftaran
Satuan LPQ dan memberikan masukan kepada pemohon bila ada kekurangan dokumen
persyaratan;
b. Melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaian
kelayakan atau tidak;
4. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk
mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda Daftar LPQ yang melibatkan tim
verifikasi.
5. Kepala seksi melaporkan hasil rapat pertimbangan
kepada kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan keputusan layak atau tidak
untuk diberikan Tanda Daftar LPQ.
7. Kepala seksi terkait menyampaikan hasil keputusan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan asli piagam tanda daftar Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada organisasi calon penyelenggara
dan menyimpan fotokopi/salinannya.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Petunjuk Pelaksanaan (Juklak –
Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, melalui link di bawah ini
Link download Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan atau Juklak – Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran
(disini)
No comments
Post a Comment