Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun
Anggaran 2020, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 1247 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi
COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan
Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020, menyatakan Petunjuk Teknis
Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran
2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan
Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran
2020.
Maksud Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren
pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanisme
pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19
agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper-hatikan
rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas,
efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring
Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren
pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini mengatur tentang Pendahuluan,
Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan
Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.
Persyaratan penerima BPD Pesantren
Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan
Nomor Statistik lembaga.
Bentuk Bantuan BPD Pesantren Tahun Anggaran
2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran
2020.
Rincian Pemanfaatan Bantuan berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran
Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, adalah dapat
digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran
daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan
lainnya yang relevan.
Prosedur Pengajuan Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren
pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
1) Pengajuan BPD
Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi
Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
2) Usulan pengajuan tertulis
ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang mem-bawahi
Pesantren.
3) Usulan calon penerima
bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yang
mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
5) Berdasarkan hasil
verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan
oleh KPA.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, melalui
link download di bawah ini.
Link download Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19
Tahun Anggaran 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren
pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment