Regulasi
Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal Berdasarkan KMA Nomor 464 Tahun 2020
Jenis Produk
Yang Wajib Bersertifikat Halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020. KMA ini ditetapkan untuk
memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta mewujudkan tertib administrasi
dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 29 Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Jenis
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Diktum Kesatu KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk
Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Menetapkan Jenis Produk
yang Wajib Bersertifikat Ha1a1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum Kedua KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Jenis Produk sebagaimana
dimaksud dalam Diktum Kesatu dikiasifikasikan berdasarkan ciri tertentu yang dimiliki
oleh produk:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik;
h. barang gunaan;
i. jasa penyembelihan;
j. jasa pengolahan;
k. jasa penyimpanan;
l. jasa pengemasan;
m.jasa pendistribusian;
n. jasa penjualan; dan
o. jasa penyajian.
Diktum Ketiga KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Ciri tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA dijadikan sebagai pedoman oleh Kepala Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal dalam:
a. menentukan kategori Jenis Produk yang diajukan
permohonan Sertifikat Halalnya oleh pelaku usaha;
b. menghitung dan menetapkan perkiraan tarif sertifikasi
halal yang harus dibayar oleh pelaku usaha; dan
c. menerbitkan Sertifikat Halal.
Diktum Keempat KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Jenis Produk yang belum tercantum dalam
Keputusan mi atau berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dapat diajukan permohonan Sertifikat Halalnya oleh pelaku usaha dan akan
ditentukan kiasifikasi Jenis Produknya oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Majelis
Ulama Indonesia.
Diktum Kelima KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Kepala Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal wajib mencantumkan Jems Produk sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Keempat dalam Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada
media yang dapat diakses secara mudah dan luas oleh pelaku usaha.
Diktum Keenam KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Daftar Jenis Produk yang Wajib
Bersertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima ditetapkan sebagai
dokumen sah dan mengikat serta merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan
ini.
Diktum Ketujuh KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Keputusan inii mulai
berlaku pada tanggal ditetapka yang 29 Mei 2020.
Link download Salinan dan Lampiran KMA Nomor 464
Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, melalui
link di bawah ini
Link download KMA 464 tahun 2020
Demikian informasi tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020. semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment