Susunan Pengurus Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Pengurus Komite Madrasah berdasarkan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

  Susunan Pengurus Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Pengurus Komite Madrasah

Susunan kepengurusan Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Ketua dan Anggota (Pengurus) Komite Madrasah PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Kementerian agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan. Sedangkan Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

Yang dimaksud Bantuan Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di Luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.

Sebelum membahas Susunan Pengurus Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Pengurus Komite Madrasah berdasarkan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Berikut ini Kedudukan, peran dan fungsi  Komite Madrasah berdasarkan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Ditegaskan PMA 16/2020 bahwa Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Komite Madrasah mernpunyai tugas mendukung peningkatan rnutu pelayanan pendidikan Madrasah. Dalam melaksanakan tugas Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan dalam:
1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2 penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
a penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dan peserta didik, orang tua/wali, dan rnasyarakat.

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat. Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian, Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.

Dalam menyelenggarakan fungsi pengembangan kerja sama, Komite Madrasah melaksanakan kerja sama sesuai dengan kebutuhan kepala Madrasah; dan melibatkan pihak internal da/ atau eksternal Madrasah. Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan, Komite Madrasah melakukan pemantauan dan evaluasi. Pengawasan dimaksud dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu. Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak lanjut, Komite Madrasah menyediakan media untuk penyampaian keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dan peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Ditegaskan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.


Menurut PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari Pemerintah; pemerintah daerah; pelaku usaha; badan usaha; dan/atau lembaga nonpemerintah.Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diseleriggarakan oleh masyarakat.


Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Proposal diketahui oleh kepala Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Komite Madrasah harus merniliki rekening tersendiri untuk menampung basil penggalangan dana tersebut.

Hasil penggaiangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah dapat digunakan antara lain untuk:
a. pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah;
b. pembiayaan program / ke giatan terkait peningkatan mutu Madrasah;
c. pengembangan sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional/komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Keanggaotaan Komite Madrasah. Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat yang peduli pendidikan; dan
c. pakar pendidikan.

Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima beLas) orang. Persentase keanggotaan Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
a. 50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali peserta didik yang masih aktif pada Madrasah;
b. 30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan.

Bagaimana Susunan kepengurusan Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Ketua dan Anggota (Pengurus) Komite Madrasah PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Susunan kepengurusan Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Ketua dan Anggota Komite Madrasah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Anggota Komite Madrasah dipilih melalui rapat orang tua/wali peserta didik. Susunan kepengurusan Komite Madrasah terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota.

Pengurus Komite Madrasah dipilih dan dan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat danfat.au melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Madrasah ditetapkan oleh kepala Madrasah.

Selengkapnya silahkna download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Susunan kepengurusan Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Ketua dan Anggota (Pengurus) Komite Madrasah PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter