Menteri Agama (Menag)
Fachrul Razi hari ini menerbitkan Surat
Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan
Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Menurut Menag
Fachrul Razi, Surat Edaran (SE) ini diterbitkan sebagai respons atas keinginan umat beragama untuk kembali
melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol
kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan
perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Surat
Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020
yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan
keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara
berjamaah atau kolektif. Di
dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di
rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan
rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di
daerah.
“Meskipun daerah berstatus
Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus
penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan
menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.
Menag menggarisbawahi, rumah
ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif
adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka
Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari
Covid-19.
Hal itu ditunjukkan dengan
Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,
setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama
Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Surat Keterangan akan
dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah
ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah
ditetapkan,” jelasnya.
“Sanksi pencabutan itu
dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab
dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.
Untuk mendapatkan surat
keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata
Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan
secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai
tingkatan rumah ibadahnya.
Adapun rumah ibadah yang
berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar
kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19
langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Surat
Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban
pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur,
yaitu:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan
mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi
secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk
rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci
tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu
masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah
dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan
memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah
jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah
tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol
kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan
menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan
secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
Nomor 15 Tahun 2020 ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan
melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan
telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak
keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering
mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1
(satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah
atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang
wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi
anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang
dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan
protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah akan
digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan,
maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga
dipatuhi:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam
kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir
maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari
30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu
seefisien mungkin.
“Hal-hal yang belum diatur
dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai
dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.
Demikian info tentang Surat
Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan
Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
No comments
Post a Comment