Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada

Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada

Sekarang Sudah terbit Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengatur tentang teknis pembinaan dan prosedur kenaikan pangkat Jafung Widyaprada. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Dalam Juknis ini antara lain diatur tentang kedudukan dan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada, Jenjang Jabatan Fungsional, dan angka kredit Jafung Widyaprada.

Lalu apa yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada ? Dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan karier PNS. Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.

Selain kedudukan  Jabatan Fungsional Widyaprada, dalam Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) juga ditegaskan bahwa tugas Jabatan Fungsional Widyaprada adalah melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.

Bagaimana prosedur kenaikan pangkat ? Apa saja yang dinilai dalam proses kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada. Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada (Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada yang mengatur tentang teknis pembinaan dan prosedur kenaikan pangkat Jafung Widyaprada), melalui link di bawah ini

Link Unduh berdasarkan Peraturan BKNNomor 21Tahun 2019 doc. pdf (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Widyapradayang mengatur tentang teknis pembinaan dan prosedur kenaikan pangkat Jafung Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter