Info
Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS. Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan keuangan APBN.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, serta analisis laporan keuangan instansi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak – Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment