Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Berdasarkan Perka BKN Nomor 15Tahun 2019 atau Peraturan BKNNomor 15Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, Pejabat Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 15Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dan pengembangan layanan rehabilitasi.

Kategori dan Jenjang Jabatan berdasarkan Peraturan BKNNomor 15Tahun 2019, Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya.

Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan BKNNomor 15Tahun 2019, Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15Tahun 2019, Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKNNomor 15Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter