Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa negara menjamin
seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang
berkualitas, termasuk pada Masa Darurat Covid-19; 2) bahwa dalam rangka menjamin
terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat
Covid-19 perlu disusun Kurikulum Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran
berjalan secara efektif dan efisien.
Diktum Kesatu Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepDirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum Kesatu Keputusan
Dirjen Pendis (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Panduan Kurikulum Darurat sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa
darurat.
Diktum Ketiga Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Pendidik dan satuan pendidikan dapat
mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan masing-masing madrasah.
Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat madrasah (RA, MI, MTs dan MA)
adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.
Ruang Lingkup Panduan Kurikulum darurat pada madrasah (RA, MI, MTs dan MA) ini
diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Konsep kurikulum darurat
3. Pembelajaran pada masa darurat
4. Langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat
5. Penilaian hasil belajar pada masa darurat
6. Penutup
Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah (RA, MI, MTs dan
MA) adalah sebagi berikut:
1. Pendidik (guru mata pelajaran,
guru BK dan guru kelas)
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala
madrasah dan wakil kepala madrasah)
3. Pengawas Madrasah
4. Orang tua siswa, dan
5. Pemangku kepentingan lainnya.
Link download Kepdirjenpendis Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment