Surat
Edaran (SE)
Direktur KSKK Madrasah (Kemenag) Tentang Penggunaan Dana BOP dan BOS Untuk Pencegahan Virus Corona
(Covid19). Dalam
rangka memberikan regulasi penggunaan dana BOP dan BOS di lingkungan Madrasah,
Kemeneterian Agama melalui Direktur KSSK Dirjen Pendis menerbitkan Surat
Edaran Tentang Penggunaan Dana BOP dan
BOS Madrasah
Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid19).
Berikut ini salinan Surat Edaran Direktur KSSK Dirjen Pendis Nomor:
B-699/Dt. I I/PP. 03/03/2020 Tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Dl Lingkungan Raudlatul Athfal dan
Madrasah.
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Iingkungan
Raucilatul Athfal dan Madrasah, dengan mi disampaikan bahwa periggunaan dana
Bantuan Operasioal Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP-RA) dan Bantuan Operasioal
Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) selain sebagaimana diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, sepanjang masa darurat
pencegahan penyebaran virus covid-19, dapat dipergunakan untuk:
1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/
peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran
Covid-19, antara lain:
a. pembelian sabun cuci tangan,
antispetic, masker, dan sarana Iainnya yang dapat menunjang pencegahan
Covid-19;
b. pengadaan bahan kimia lainnya
yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19;
c. biaya transportasi dan honor
bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan
kegiatan pencegahan Covid-19;
d. membiayai sewa peralatan untuk
kegiatan yang mendukung pencegahan covid19; dan
e. membayai kegiatan lain yang
dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah.
2. Pembelian/ sewa sarana/ perlengkapan/
peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses
belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah, antara lain:
a. penambahan alokasi kuota
internet bagi RA dan madrasah yang memakal fixed-modem atau paket internet
lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh;
b. Pembelian/sewa Mobile Modem
(termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan
bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan
kebutuhan;
c. Pembelianlsewa Mobile Modem
(termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai
dengan kebutuhan;
d. Pembelian laptop atau Personal
Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan
oleh madrasah.
3. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan
Iainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan
Madrasah.
Agar Surat Edaran ini disampaikan kepada para Kepala RA dan Madrasah sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Link download
Demikian informasi tentang Surat
Edaran (SE)
Direktur KSKK Madrasah (Kemenag) Tentang Penggunaan Dana BOP dan BOS Untuk Pencegahan Virus Corona
(Covid19).
Semoga ada manfaatnya, bagi yang membutuhkan
No comments
Post a Comment