Kementerian Agama menerbitkan SE Menteri
Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1
Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19) diterbitkan sehubungan
dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi
dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan
mi dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus
aspek kesehatan.
Maksud dan Tujuan diterbitkannya Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 adalah untuk
memberikan
panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah,
mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di
Indonesia dan risiko Covid-19.
Ruang Lingkup Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun
2020 adalah melingkup berbagai rangkaian ibadah yang
terkait dengan Ramadan dan Ldul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan
orang banyak.
Dasar diterbitkannya SE Menag No. 6 Tahun 2020 adalah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan perundang-perundangan serta petunjuk/imbauan
lain dan Fatwa MUI yang terkait.
Apa saja isi SE Menag No. 6 Tahun 2020, untuk mengetahui Isi lengkap Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan
Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19), silahkan
download salinan surat tersebut melalui link di bawah ini.
Link unduh/download SE Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya bagi yang membutuhkan.
No comments
Post a Comment