Surat Edaran Dirjen Pendis tentang
Dispensasi Administrasi Pencairan TPG Tahun 2020. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dispensasi
Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas Kemenag tahun
2020. Dalam Surat Edaran Nomor : B-
710 /DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2020, terdapat Contoh
Surat Pernyataan Guru dan Surat Pernyataan Pengawas Untuk Pencairan Tpg
Selama Masa Darurat
Corona Virus Disease
2019
Isi Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Dispensasi Administrasi Pencairan
TPG, menyatakan sebagai berikut:
1.
Format absensi kehadiran
guru dan pengawas
yang di upload
pada aplikasi SIAGA menyesuaikan
kebijakan pemerintah daerah setempat;
2.
SKMT yang belum
ditandatangani kepala sekolah
dan/atau pengawas dapat diganti dengan ijin persetujuan
secara elektronik yang
kemudian dituangkan dalam SURAT
PERNYATAAN dengan materai 6000 ribu; (format terlampir)
3.
Administrasi penandatanganan berkas
pencairan TPG tetap
mengikuti mekanisme yang berlaku di
satker masing-masing berdasarkan
arahan dari pemerintah pusat maupun
daerah.
Berikut ini Contoh Surat Pernyataan Guru untuk pencairan Tunjangan Profesi
Guru (TPG) Guru dan Pengawas Kemenag tahun 2020
Berikut ini Contoh Surat Pernyataan Pengawas untuk pencairan Tunjangan Profesi
Guru (TPG) Pengawas Kemenag tahun 2020
Link download
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Dirjen Pendis tentang Dispensasi Administrasi Pencairan TPG Tahun 2020.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment