Surat Edaran Kemenag Banten Tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Madrasah dan PPDB Madrasah Dalam Masa Darurat Covid-19
Sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbud (Mendikbud) nomor 4 Tahun 2020,
Kementerian Agama Kanwil Banten juga menerbitkan Surat Edaran Kemenag (Menag) Nomor
: 1643 /Kw.28.02.01/PP.00/03/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian-ujian
Madrasah dan PPDB Madrasah dalam Masa Darurat COVID-19 yang isinya hampir sama dengan SE Mendikbud Nomor
4/2020.
Salinan lengkap Isi Surat Edaran
Kemenag Banten Nomor: 1643/Kw.28.02.01/PP.00/03/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian-ujian Madrasah dan
PPDB Madrasah dalam Masa Darurat COVID-19 adalah sebagai berikut:
Memperhatikan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten yang
semakin meluas, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan itu kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
Tingkat MA dan MTs Tahun 2020 DIBATALKAN;
2. Dengan dibatalkannya Ujian
Nasional (UN) Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan
atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
3. Ujian Madrasah disemua
tingkatan untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Madrasah untuk kelulusan
dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
b. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam
bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Madrasah dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Bagi Madrasah yang akan
melaksanakan Ujian Madrasah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Madrasah Ibtidaiyah
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas
6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan niiai kelulusan;
2) kelulusan Madrasah Tsanawiyah dan
Madrasah Aliyah ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai
semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester/Penilaian Akhir
Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak
boleh dilakukan;
b. Ujian akhir semester/Penilaian Akhir
Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoilio nilai
rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester/Penilaian Akhir
Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar
yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
5. Dalam hal Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB), agar madrasah memperhatikan protokol kesehatan dan mecegah
kerumunan siswa dan orang tua siswa secara fisik untuk mengindari penyebaran
covid-19, dan sebisa mungkin madrasah menggunakaan mekanisme Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) secara online;
6. Dengan keluarnya surat ini, maka
surat yang berkaitan dengan jadwal ujian sebelumnya tidak berlaku lagi.
Berikut ini salinan Surat Edaran Kemenag Banten
Nomor : 1643 /Kw.28.02.01/PP.00/03/2020 Tentang Pelaksanaan
Ujian-ujian Madrasah dan PPDB Madrasah dalam Masa Darurat COVID-19.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Kemenag Banten Nomor : 1643 /Kw.28.02.01/PP.00/03/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian-ujian Madrasah dan
PPDB Madrasah dalam Masa Darurat COVID-19. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment