Regulasi
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kemenag
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), dinyatakan bahwa Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri atas: Pengguna
Anggaran (PA); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Pejabat
Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); Bendahara Penerimaan; dan Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menteri bertindak sebagai PA atas
anggaran yang menjadi tanggung jawabnya untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang agama yang menjadi tugas dan kewenangannya. PA berwenang: menunjuk kepala Satker yang berstatus
pegawai negeri sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai KPA sesuai dengan kegiatan
dan anggaran yang berada dalam penguasaannya; dan menetapkan Pejabat
Perbendaharaan Negara. Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat
Perbendaharaan Negara dilimpahkan kepada KPA. Dalam hal tertentu, PA dapat
menunjuk pejabat selain kepala Satker sebagai KPA.
Kepala Satker secara ex-officio
sebagai KPA pada satuan kerja masing-masing, kecuali Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Negeri yang tidak memiliki kewenangan mengelola DIPA. Kepala Satker sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat definitif atau pejabat pelaksana
tugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi KPA
pada masing-masing DIPA. Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional
menjadi KPA pada Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional. Kepala Unit Pelaksana Teknis pada
Asrama Haji, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kepala Unit Percetakan
Al-Qur’an, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, dan Kepala Balai
Penelitian dan Pengembangan Agama menjadi KPA pada unit pelaksana teknis
masing-masing.
KPA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. menetapkan PPK untuk melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. menetapkan PPSPM untuk melakukan
pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d. menetapkan panitia/pejabat yang terlibat
dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
e. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan
dan rencana penarikan dana;
f. memberikan supervisi, saran, dan
pertimbangan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. mengawasi penatausahaan dokumen dan
transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h. menyusun laporan keuangan dan kinerja
atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2) Pelaksanaan kegiatan dan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pengesahan rencana pelaksanaan kegiatan
dan rencana penarikan dana;
b. perumusan standar operasional pelaksanaan
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. penyusunan sistem pengawasan dan
pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemantauan dan evaluasi agar pembuatan
perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan
keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. perumusan kebijakan pembayaran atas
beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
f. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
atas pelaksanaan wewenang, tanggung jawab, dan kegiatan pengelolaan anggaran;
dan
g. penyusunan laporan keuangan.
PPK melaksanakan kewenangan KPA
untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara. PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat atau pegawai yang tidak
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan sebagai
PPK wajib mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, paling lambat 6
(enam) bulan setelah penetapan. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan
setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK tidak mengikuti Diklat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, jabatan PPK dapat ditinjau kembali. PPK tidak dapat merangkap
sebagai PPSPM.
PPK dapat dijabat oleh pejabat eselon
II atau dirangkap oleh KPA/pelaksana tugas KPA. Dalam hal PPK dijabat oleh pejabat
eselon II, tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa.
Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan surat penunjukan
penyedia barang/jasa;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan
perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara
Umum Negara atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat
bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian
kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PDalam melaksanakan tugas dan wewenang penyusunan rencana pelaksanaan
kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a,
PPK:
a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
dan penarikan dana;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP
sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi petunjuk operasional
kegiatan/DIPA kepada KPA.
Dalam melaksanakan tugas
dan wewenang pengujian dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada
negara , PPK menguji: a. kebenaran materiil dan keabsahan
surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau b. kebenaran dan keabsahan dokumen/keputusan
yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. Dalam hal surat bukti
mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, PPK melakukan pengujian
kebenaran materiil dan keabsahan: syarat kebenaran dan keabsahan jaminan
uang muka; dan tagihan uang muka berupa besaran
uang muka yang dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam melaksanaan tugas dan wewenang membuat dan
menandatangani SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak
menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan
volume barang/jasa sebagaimana tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan
barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan
volume barang/jasa sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa
dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan, dan akibat
yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian
pekerjaan sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan
dokumen perjanjian/kontrak.
Pelaporan
pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf i, meliputi: pelaksanaan kegiatan; penyelesaian kegiatan; dan penyelesaian tagihan kepada
negara. Dalam laporan pelaksanaan/penyelesaian
kegiatan paling sedikit memuat:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia
barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang belum dan telah disampaikan
penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan
SPP; dan
d. jangka waktu penyelesaian
tagihan.
Pelaksanaan tugas dan wewenang PPK lainnya meliputi:
a. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan
barang/jasa;
b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban
pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c. mengajukan permintaan pembayaran
atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d. memastikan ketepatan jangka waktu
penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e. menetapkan besaran uang muka yang
akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link di
bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment