PMA NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PKB (PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN) GURU MADRASAH (KEMENAG)

 PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru, dinyatakan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Adapun yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, dinyatakan bahwa PKB Guru bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik. PKB Guru dilakukan terhadap:
a. Guru PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian;
b. Guru PNS Pendidikan Agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kementerian lain;
c. Guru PNS Kementerian yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian;
e. Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikandalam pembinaan Kementerian yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
f. Guru Bukan PNS Pendidikan Agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kementerian lain, dan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

PKB Guru menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru madrasah, dilaksanakan dengan prinsip:
a. komprehensif, bermakna pengembangankompetensi Guru dilaksanakan secara utuh meliputi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional.
b. mandiri, bermakna penyelenggaraan pengembangan kompetensi Guru dilakukan dengan kesadaran dan inisiatif Guru dan pemangku kepentingan.
c. terukur, bermakna hasil pengembangan kompetensi Guru dapat dipantau, diukur, dan dievaluasi.
d. terjangkau, bermakna penyelenggaraan pengembangan kompetensi Guru mudah dijangkau baik pembiayaan maupun tempat penyelenggaraan.
e. multipendekatan, bermakna pengembangan kompetensi Guru dilakukan dengan metode, pendekatan, dan modus yang beragam.
f. inklusif, bermakna pengembangan kompetensi Guru dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan perbedaan latar belakang.

Komponen PKB Guru menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, terdiri atas:
a. pengembangan diri, meliputi pendidikan danpelatihan fungsional dan kegiatan pengembangandiri lainnya yang dilakukan sendiri oleh Guru, forumkerja Guru, atau asosiasi/organisasi profesi Guru.
b. publikasi ilmiah, meliputi presentasi dan publikasi ilmiah.
c. karya inovatif, meliputi: penyusunan pedoman pembelajaran dan instrumen penilaian, pembuatan media dan sumber belajar, dan pengembangan atau penemuan teknologi pembelajaran.

PKB Guru diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; dan pelaporan. Perencanaan dilaksanakan secara berjenjang dari satuan pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah, hingga Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal. Perencanaan meliputi:
a. seleksi peserta;
b. asesmen Guru;
c. analisis kebutuhan pengembangan profesi;
d. rencana pengembangan profesi; dan
e. pengembangan bahan dan pedoman PKB Guru.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru -------------DISINI--------


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter