Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) Guru, dinyatakan
bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB
Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan
secara bertahap dan berkelanjutan. Adapun yang dimaksud Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru, dinyatakan bahwa PKB Guru bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Guru dalam mengemban tugas
sebagai pendidik. PKB Guru dilakukan terhadap:
a. Guru PNS yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian;
b. Guru PNS
Pendidikan Agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dan kementerian lain;
c. Guru PNS
Kementerian yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
d. Guru Bukan PNS
yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian;
e. Guru Bukan PNS
yang bertugas di satuan pendidikandalam pembinaan Kementerian yang diselenggarakan
oleh masyarakat; dan
f. Guru Bukan PNS
Pendidikan Agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah, kementerian lain, dan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
PKB Guru menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru madrasah, dilaksanakan dengan prinsip:
a. komprehensif, bermakna
pengembangankompetensi Guru dilaksanakan secara utuh meliputi kompetensi
pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional.
b. mandiri, bermakna
penyelenggaraan pengembangan kompetensi Guru dilakukan dengan kesadaran dan inisiatif
Guru dan pemangku kepentingan.
c. terukur, bermakna
hasil pengembangan kompetensi Guru dapat dipantau, diukur, dan dievaluasi.
d. terjangkau, bermakna
penyelenggaraan pengembangan kompetensi Guru mudah dijangkau baik pembiayaan
maupun tempat penyelenggaraan.
e. multipendekatan,
bermakna pengembangan kompetensi Guru dilakukan dengan metode, pendekatan, dan
modus yang beragam.
f. inklusif, bermakna
pengembangan kompetensi Guru dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan perbedaan
latar belakang.
Komponen PKB Guru menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru, terdiri atas:
a. pengembangan
diri, meliputi pendidikan danpelatihan fungsional dan kegiatan pengembangandiri
lainnya yang dilakukan sendiri oleh Guru, forumkerja Guru, atau
asosiasi/organisasi profesi Guru.
b. publikasi ilmiah,
meliputi presentasi dan publikasi ilmiah.
c. karya inovatif, meliputi:
penyusunan pedoman pembelajaran dan instrumen penilaian, pembuatan media dan
sumber belajar, dan pengembangan atau penemuan teknologi pembelajaran.
PKB Guru diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan; pemantauan
dan evaluasi; dan pelaporan. Perencanaan dilaksanakan secara berjenjang dari satuan
pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah, hingga Sekretariat
Jenderal dan Direktorat Jenderal. Perencanaan meliputi:
a. seleksi peserta;
b. asesmen Guru;
c. analisis kebutuhan pengembangan profesi;
d. rencana pengembangan profesi; dan
e. pengembangan bahan dan pedoman PKB Guru.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru -------------DISINI--------
Baca Juga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Kemenag Tahun 2020
------------Disini-----
Baca Juga !
- PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan PendidikanKarakter)
- PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kemenag(Kementerian Agama)
- Juknis Tukin Guru Madrasah Tahun 2020
- Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah TAHUN 2020
- Juknis BOS Madrasah 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020
- Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah Tahun 2020
- PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB Guru Madrasah
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment