Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang PPK |
Berikut Salinan Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter),
silahkan dibaca, untuk yang akan mendownload linknya tersedia diakhir
posting ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Pendidikan Karakter yang
selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan
pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati,
olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan
pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi
mental.
2. Pendidikan Agama adalah
pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan
peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan paling sedikit
melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama serta
mengamalkan ajaran agamanya.
4. Madrasah adalah satuan pendidikan
formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam.
5. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya
disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
keagamaan.
6. Kementerian adalah Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
8. Pusat adalah Pusat Bimbingan dan Pendidikan
Khonghuchu.
Pasal 2 Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter menyatakan
bahwa Penyelenggaraan PPK mempunyai tujuan untuk peningkatan penerapan nilai-nilai
agama dan Pancasila dalam Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGUATAN
PENDIDIKAN KARAKTER
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Penyelenggaraan PPK terdiri atas:
a. PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah;
b. PPK pada Madrasah;
c. PPK pada pendidikan tinggi;
d. PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan; dan
e. PPK pada pendidikan jalur informal.
Bagian Kedua
Penguatan Pendidikan Karakter melalui
Pendidikan Agama pada Sekolah
Pasal 4
(1) PPK melalui Pendidikan Agama
pada sekolah terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Islam;
b. Pendidikan Agama Kristen;
c. Pendidikan Agama Katolik;
d. Pendidikan Agama Hindu;
e. Pendidikan Agama Buddha; dan
f. Pendidikan Agama Khonghucu.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
Pasal 5
(1) PPK melalui Pendidikan Agama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) PPK melalui Pendidikan Agama
secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui
implementasi:
a. berbasis kelas;
b. berbasis budaya sekolah; dan/atau
c. berbasis masyarakat.
(3) Implementasi berbasis kelas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengintegrasikan proses pembelajaran
dengan implementasi nilai–nilai agama;
b. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai agama;
c. memperkuat manajemen kelas,
pemilihan metode pembelajaran, dan penilaian yang berbasis pada implementasi
nilai-nilai agama; dan
d. mengembangkan muatan lokal bernuansa
implementasi nilai-nilai agama.
(4) Implementasi berbasis budaya sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan visi dan misi
sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama;
b. membiasakan nilai-nilai
moderatisme agama pada kehidupan sekolah;
c. mengembangkan keteladanan di lingkungan
sekolah;
d. melibatkan ekosistem sekolah;
e. memberikan ruang pengembangan
potensi siswa;
f. memberdayakan manajemen sekolah;
dan
g. mengembangkan norma, peraturan, dan
tradisi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama.
(5) Implementasi berbasis masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. sinkronisasi program PPK melalui kerja
sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua;
b. pelibatan lembaga atau komunitas yang
menyediakan sumber pembelajaran; dan
c. sinergitas PPK dengan layanan pendidikan
keagamaan nonformal.
Bagian Ketiga
Penguatan Pendidikan Karakter pada Madrasah
Pasal 6
(1) PPK pada Madrasah
diselenggarakan di raudlatul athfal, Madrasah ibtidaiyah, Madrasah tsanawiyah, dan
Madrasah aliyah.
(2) PPK pada Madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama Islam
dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Pengintegrasian nilai-nilai agama
Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui implementasi:
a. berbasis kelas;
b. berbasis budaya Madrasah;
dan/atau
c. berbasis masyarakat.
(4) Implementasi berbasis kelas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan hubungan harmoni pendidik-peserta
didik dalam jalinan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Islam;
b. mengembangkan inovasi kurikulum yang
mengembangkan model pembelajaran dan penilaian berbasis karakteristik mata
pelajaran;
c. mengintegrasikan nilai–nilai
agama Islam dalam proses pembelajaran pada semua mata pelajaran;
d. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai agama Islam;
e. memperkuat manajemen kelas,
pemilihan metode pembelajaran, dan penilaian yang berbasis pada implementasi
nilai-nilai agama Islam;
f. memperkuat implementasi
nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan kokurikuler; dan
g. mengembangkan muatan lokal bernuansa
implementasi nilai-nilai agama Islam.
(5) Implementasi berbasis budaya
Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan visi dan misi Madrasah
yang dijiwai nilai-nilai agama Islam;
b. memberdayakan manajemen berbasis
Madrasah;
c. mengembangkan nilai-nilai
moderatisme agama Islam pada kehidupan Madrasah;
d. mengembangkan keteladanan di lingkungan
Madrasah;
e. melibatkan ekosistem Madrasah
sebagai sistem;
f. memberikan ruang pengembangan potensi
siswa melalui kegiatan ekstakurikuler; dan
g. mengembangkan norma, peraturan,
dan budaya Madrasah yang dijiwai nilai-nilai agama Islam.
(6) Implementasi berbasis masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
a. sinkronisasi program PPK melalui kerja
sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua;
b. pelibatan lembaga atau komunitas yang
menyediakan sumber pembelajaran; dan c. sinergitas PPK dengan layanan pendidikan
keagamaan Islam nonformal.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PPK pada
Madrasah dilaksanakan selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Penyelenggaraan PPK pada
Madrasah dilaksanakan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu hanya dapat dilaksanakan
oleh satuan Madrasah yang telah menyelenggarakan PPK sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku.
Bagian Keempat
Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Tinggi
Pasal 8
PPK pada pendidikan tinggi diselenggarakan melalui:
a. Perguruan Tinggi
Keagamaan; dan
b. pendidikan agama
pada perguruan tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian.
Pasal 9
(1) PPK pada pendidikan tinggi yang diselenggarakan
melalui Perguruan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
b. Perguruan Tinggi Keagamaan
Kristen;
c. Perguruan Tinggi Keagamaan
Katolik;
d. Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu;
e. Perguruan Tinggi Keagamaan
Buddha; dan
f. Perguruan Tinggi Keagamaan
Khonghucu.
(2) PPK pada Perguruan Tinggi Keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyelenggaraan intrakurikuler
berbasis PPK;
b. penguatan organisasi kemahasiswaan
intrakampus;
c. pengembangan pengabdian kepada masyarakat;
dan
d. pembinaan asrama mahasiswa.
(3) Pembinaan asrama mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diselenggarakan melalui pendidikan keagamaan
nonformal jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 10
(1) PPK pendidikan agama pada perguruan
tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Islam;
b. Pendidikan Agama Kristen;
c. Pendidikan Agama Katolik;
d. Pendidikan Agama Hindu;
e. Pendidikan Agama Buddha; dan
f. Pendidikan Agama Khonghucu.
(2) PPK Pendidikan Agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan agama
berbasis PPK;
b. penguatan organisasi kemahasiswa berbasis
keagamaan intra kampus; dan
c. pembinaan asrama mahasiswa.
(3) Pembinaan asrama mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselenggarakan melalui pendidikan keagamaan
nonformal jenjang pendidikan tinggi.
Bagian Kelima
Penguatan Pendidikan Karakter
pada Jenis Pendidikan Keagamaan
Pasal 11
(1) PPK pada jenis Pendidikan
Keagamaan terdiri atas:
a. Pendidikan Keagamaan Islam;
b. Pendidikan Keagamaan Kristen;
c. Pendidikan Keagamaan Katolik;
d. Pendidikan Keagamaan Hindu;
e. Pendidikan Keagamaan Buddha; dan
f. Pendidikan Keagamaan Khonghucu.
(2) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur formal dan
nonformal.
Pasal 12
(1) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan
melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan pada
jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi secara mandiri.
(2) Penyelenggaraan PPK pada jenis Pendidikan
Keagamaan melalui jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 13
(1) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan
melalui jalur nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan
secara kerja sama dengan PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah dan Madrasah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan
melalui jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan secara
kerja sama dalam pembinaan asrama mahasiswa pada perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
Bagian Keenam
Penguatan Pendidikan Karakter
pada Pendidikan Jalur Informal
Pasal 14
(1) PPK pada pendidikan jalur informal
diselenggarakan oleh keluarga umat beragama.
(2) Keluarga umat beragama
sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. keluarga beragama Islam;
b. keluarga beragama Kristen;
c. keluarga beragama Katolik;
d. keluarga beragama Hindu;
e. keluarga beragama Buddha; dan
f. keluarga beragama Khonghucu.
(3) PPK pada keluarga umat beragama sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan melalui proses pendidikan di
dalam kehidupan masing-masing secara mandiri.
BAB III
PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
(1) PPK pada Kementerian
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Pusat.
(2) Direktorat Jenderal dan Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a. merumuskan kebijakan dan
penyelenggaraan PPK pada layanan pendidikan di bawah kewenangannya;
b. melaksanakan, mengoordinasikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada layanan pendidikan di bawah
kewenangannya; dan
c. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan
PPK pada layanan pendidikan di bawah kewenangannya kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan PPK dapat diselenggarakan
secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
dan masyarakat penyelenggara pendidikan.
(2) Penyelenggaraan PPK secara bekerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan pelaksanaan PPK dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja
negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 (DISINI)
Baca Juga !
- PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan PendidikanKarakter)
- PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kemenag(Kementerian Agama)
- Juknis Tukin Guru Madrasah Tahun 2020
- Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah TAHUN 2020
- Juknis BOS Madrasah 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020
- Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah Tahun 2020
- PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB Guru Madrasah
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan
Karakter. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment