PMA Nomor 1 Tahun 2020 |
Berdasarkan PMA Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pada Kemenag (Kementerian Agama), Penyelenggaraan Uji Kompetensi ditujukan bagi PNS Kementerian
Agama yang menduduki: Jabatan Pimpinan Tinggi; Jabatan Administrasi; dan Jabatan
Fungsional. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: Jabatan Pimpinan Tinggi
madya; dan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama. Jabatan Administrasi terdiri atas: jabatan
administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana. Jabatan Fungsional terdiri
atas: Jabatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
madrasah; dan Jabatan fungsional penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala kantor urusan agama kecamatan.
Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Uji Kompetensi
dilaksanakan oleh kepala satuan kerja dengan ketentuan:
a. bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan
oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian
Agama Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang
kepegawaian pada setiap unit eselon I;
c. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian
Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan
tugas di bidang kepegawaian pada setiap satuan kerja provinsi;
d. bagi Jabatan Administrasi pada
perguruan tinggi keagamaan negeri dilaksanakan oleh satuan kerja yang
melaksanakan tugas di bidang kepegawaian;
e. bagi pemangku Jabatan Fungsional
dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan
kepenghuluan.
Pelaksanaaan Uji Kompetensi berdasarkan berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui Biro
Kepegawaian. Uji Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis, sesuai dengan standar
kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural
dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau Asesor Independen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan
oleh PNS Kementerian Agama dari Biro Kepegawaian dan/atau dari satuan kerja
penyelenggara yang ditunjuk sebagai penguji Kompetensi Teknis sesuai dengan
keahlian.
Metode Uji Kompetensi Berdasarkan PMA
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pada Kemenag (Kementerian
Agama) terdiri atas;
a. metode asesmen center; atau
b. metode penilaian lain.
Metode asesmen center terdiri atas:
a. metode sederhana. Metode
sederhana merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara
kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 1 (satu)
simulasi tingkat sederhana. Metode sederhana digunakan untuk menilai kompetensi
Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara.
b. metode sedang; Metode sedang merupakan
proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat
sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) simulasi tingkat sedang.
Metode sedang digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara.
c. metode kompleks. Metode kompleks merupakan
proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat
kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) simulasi tingkat
kompleks. Metode kompleks digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.
Metode penilaian lain dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator
dan Jabatan Fungsional yang setara.
Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode Uji Kompetensi Berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kemenag (Kementerian Agama, disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai. Alat
ukur dalam metode Asesmen Center huruf a terdiri atas:
a. simulasi; Simulasi antara lain
terdiri atas: in-tray/in-basket; proposal writing; presentation; case analysis;
leaderless group discussion; role play; bussiness games; dan fact finding.
b. wawancara kompetensi; dan
c. tes psikologi.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi PNS Kemenag dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan penilaian;
b. persiapan pelaksanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan download PMA Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pada Kemenag (Kementerian Agama (disini)
Baca Juga !
- PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan PendidikanKarakter)
- PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kemenag(Kementerian Agama)
- Juknis Tukin Guru Madrasah Tahun 2020
- Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah TAHUN 2020
- Juknis BOS Madrasah 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020
- Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah Tahun 2020
- PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB Guru Madrasah
Demikian informasi tentang PMA Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pada Kemenag (Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment