Regulasi
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk SD SMP SMA SMK
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
tentang Juknis BOS Reguler
Tahun 2020 untuk
SD SMP SMA SMK. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang
selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk
penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana
alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
SD SMP SMA SMK (BOS) Tahun
2020 berisi tentang
ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2020.
Dana BOS Reguler menurut Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS
Reguler Tahun
2020 untuk SD SMP SMA SMK bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional
Sekolah; dan
b. meningkatkan aksesibilitas dan
mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS
Reguler Tahun
2020 harus dilakukan
berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan
dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan
dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna
untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan dana
BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan
dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaan
dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah. Sekolah yang dapat memperoleh
Dana BOS Reguler, berdasarkan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS
Reguler Tahun
2020 untuk SD SMP SMA SMK harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan
pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas
waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor pokok sekolah
nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin operasional yang
berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik
paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
dan
e. bukan satuan pendidikan kerja
sama.
Adapun Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh)
Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. Sekolah yang berada pada wilayah
tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. Sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan
penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan
Sekolah lain.
Sekolah harus diusulkan oleh kepala
dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh
Kementerian.
Ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS
Reguler Tahun
2020 untuk SD SMP SMA SMK bahwa sekolah penerima dana BOS Reguler yang memenuhi
syarat sebagai penerima dana BOS ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Sekolah
penerima dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data
oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler
pada:
a. penyaluran dana BOS Reguler
tahap III tahun berjalan; dan
b. penyaluran dana BOS Reguler
tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Terkait Besaran alokasi dana BOS
Reguler dinyatakan dalam Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020 bahwa:
1) Besaran alokasi dana BOS Reguler
yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan
biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
2) Satuan biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta
seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu)
tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun;
dan
e. Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1
(satu) tahun.
Adapun Jumlah Peserta Didik berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang
memiliki NISN pada Dapodik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler Tahun 2020
Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun2020
Demikian informasi Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment