Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 2020 |
Bagi Anda yang akan melaksanakan Ibadah haji tahun 2020, Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 2020 yang
dikenal dengan istilah BPIH telah disepakati DPR sama dengan tahun 2019 namun
ada peningkatan pelayanan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (BPIH)
Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar
Rp35.235.602,00. Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama
bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/01). “Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” tandas
Menag.
Menurut Menag, ONH atau BPIH yang dibayarkan oleh jemaah
mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost
sebesar SAR1500. Meski tidak naik, kata Menag, ada sejumlah peningkatan
pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah
sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali
pada 1441H/2020M. Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan
sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa
Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah. “Dan biaya visa sebesar
SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,”
imbuh Menag.
Menag menambahkan,
persetujuan ONH atau BPIH
oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus
penyelenggaraan haji. Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi
Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa
besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan
DPR RI. Hadir Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu,
dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU.
============================
No comments
Post a Comment