Regulasi
KMA NOMOR 121 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 2020 M / 1441 H
Kementerian Agama telah menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 2020 M / 1441
H untuk tiap-tiap Provinsi sebagaimana terdapat dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 2020 M/
1441 H.
Diktum Pertama, KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji
Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M menyatakan Menetapkan Kuota Haji Indonesia
Tahun 1441 H/2020 M sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang
terdiri atas:
a. kuota haji reguler sebanyak
203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh) orang; dan
b. kuota haji khusus sebanyak
17.680 (tujuh belas nibu enam ratus delapan puluh) orang.
Pada Diktum Kedua KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji
Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M dinyatakan bahwa Kuota haji reguler sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. kuota Jemaah Haji reguler tahun
berjalan sebanyak 199.518 (seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus
delapan belas) orang;
b. prioritas kuota Jemaah Haji
lanjut usia sebanyak 2.040 (dua ribu empat puluh) orang;
c. kuota pembimbing dan unsur
kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh)
orang; dan
d. kuota petugas haji daerah
sebanyak 1.512 (seribu lima ratus dua belas) orang, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Dinyatakan dalam Diktum Ketiga KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M bahwa Kuota haji khusus sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. kuota Jemaah Haji khusus tahun
brja1an sebanyak 15.951 (lima belas ribu sembilan ratus lima puluh satu) orang;
dan
b. kuota petugas haji khusus
sebanyak 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang; dan
c. prioritas kuota Jemaah Haji
lanjut usia sebanyak 354 (tiga ratus lima puluh empat) orang, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan
Keputusan ini.
Selanjutnya diktum keempat KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota
Haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M, menyatakan bahwa Jemaah Haji lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b ditetapkan berdasarkan:
a. usia tertua dan kelompok umur 95
tahun ke atas dengan masa tunggu paling sedikit 3 (tiga) tahun yang telah
terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 26 Juni 2017;
b. usia tertua dan kelompok umur 85
tahun sampai dengan 94 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun
yang teLah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 26 Juni 2015;
dan
c. usia tertua dan kelompok umur 65
tahun sampai dengan 84 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 26 Juni
2010.
Selengkapnya silahkan download (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Kuota Haji Indonesia Tahun 2020 M / 1441 H (Disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun
2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 2020 M / 1441 H. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment