Regulasi
JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PNS (GBPNS) MADRASAH TAHUN 2020.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis)
Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif
Bagi Guru Bukan PNS - Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020.
Dalam point / diktum PERTAMA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang
Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrsah Tahun 2020,
menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknjs Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru
Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Madrasah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Dalam diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang
Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020,
dinyatakan bahwa Petunjuk Teknjs ini merupakan acuan dalam pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada
Madrah Tahun 2020.
Adapun guru Madrasah non PNS (GBPNS Madrasah) yang berhak mendapatkan
Insentif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan
Dirjen Pendis) Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020, adalah sebagai
berikut.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs
atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA, (Sistem Informasi Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependjdjkan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian
Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kcpendidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan
administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Temp
Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawat Negeri Sipil yang diangkat oleh
Pemerintah/Pemenntah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta
melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik
S-I atau DIV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6
jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis
yang dananya bersumber dan DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun.
10. Tidak beralih status dan guru
pada RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga
tetap pada iflstaflSj selain RA/Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Selengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS
Pada Madrasah Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS - Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment