Regulasi
JUKNIS TPG GURU MADRASAH TAHUN 2020 (RA MI MTS MA MAK)
Petunjuk Teknis Juknis TPG
Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 ini diperuntukan bagi guru
RA, MI, MTS, MA, MAK baik PNS maupun non PNS. Oleh karena itu, juknis ini
dikenal juga dengan istilah Juknis TPG Guru RA MI MTS dan MA (Madrasah)
Tahun 2020. Juknis ini ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) Nomor
7381 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Haul
Guru Madrasah Tahun 2020.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7381 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun
2020, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi
Guru Madrasah Tahun 2020 sehagaimana tercartum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7381 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun
2020, menyatakan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Prolesi Guru Bagi Guru
Madrasah Tahun 2020 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung
dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan
profesinya dapat dibayarkan.
Berdasarkan Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, Petunjuk teknis ini disusun sebagal acuan
dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder
terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal
Kementerian Agarna, Kantor Wilayah Kemeriterian Agama Provinsi, Kantor
Kemeriterlan Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk
meningkatkan:
a)
kualitas proses belajar-mengajar, pendidikan madrasah dan prestasi belajar
peserta didik;
b)
kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam
melaksanakan tugasnya;
c)
kesejahteraan guru madrasah; dan
d)
pelaksariaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui
KKG/MGMP dan/atau organisasi profesi guru lainnya.
Ditegaskan dalam Juknis
TPG Guru RA MI MTS dan MA (Madrasah) Tahun 2020 bahwa Sasaran Penerima
Tunjangan Profesi Guru yaitu:
1.
Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang
dlselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertiflkat pendidik dan Nomor
Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas mengajar dl madrasah negeri dan/atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor
Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Petunjuk Teknis
atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 antara diberikan contoh
tentang Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan
Tugas Tertentu (SKMT), Contoh Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Format Surat
Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru, serta berisi ketentuan
teknis lainya terkait penyaluran tunjangan profesi guru Madrasah tahun 2020.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020, melalui
link di bawah ini
Link download Lampiran SK Petunjuk Teknis atau Juknis
TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru RA MI MTS MA MAK Madrasah Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment