Regulasi
JUKNIS PENYELENGGARAAN SKS MTS BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2851 TAHUN 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Madrasah Tsanawiyah (MTS) Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019. Dalam konteks layanan
pendidikan, madrasah dapat menyelenggarakan layanan pendidikan dengan sistem
paket dan/atau sistem kredit semester. Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk
memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat
menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan,
dan kecepatan belajarnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan
Dasar dan Menengah pada Pasal 4 disebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS
dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing
kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Untuk itu, harus ada
diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS.
Layanan utuh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery
learning), yaitu strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan
secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas
seluruh Kompetensi Inti (K1) maupun Kompetesi Dasar (KD) mata pelajaran. Pembelajaran
yang demikian memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada
peserta didik.
Madrasah sebagai satuan pendidikan umum berciri khas Islam di bawah binaan
Kementerian Agama, memiliki peserta didik dengan beragam potensi, bakat dan
minat, memiliki SDM yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, serta
dukungan masyarakat yang tinggi. Oleh karena itu sangat tepat untuk
menyelenggarakan SKS sebagai upaya inovatif dalam memberi layanan pendidikan
yang bermutu kepada peserta didik.
Sesuai Juknis Penyelenggaraan (SKS) Sistem
Kredit Semester MTS (Madrasah Tsanawiyah) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019, adanya Petunjuk Teknis ini
bertujuan untuk standarisasi menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) bagi
satuan pendidikan, pengelola pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan SKS MTs memiliki ruang lingkup sebagai
berikut:
1. Pengertian, prinsip
penyelenggaraan dan pengelolaan SKS, layanan utuh pembelajaran dengan SKS, peta
jalan penyelenggaraan SKS, dan pengelolaan SKS.
2. Mekanisme penyelenggaraan SKS meliputi mekanisme penyelenggaraan,
prosedur penyelenggaraan, persyaratan penyelenggaraan, pengajuan izin
penyelenggaraan dan pengelolaan pembelajaran.
Beerdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah,
guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
menyelenggarakan SKS.
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun
2019 Tentang Juknis Penyelenggaraan SKS MTs ----disini----
Demikian informasi tentang Juknis Penyelenggaraan
(SKS) Sistem Kredit Semester MTS (Madrasah Tsanawiyah) Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment