JUKNIS PENYELENGGARAAN SKS MA BERDASARAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2852 TAHUN 2019

 Juknis Penyelenggaraan SKS MA (Madrasah Aliyah)

Juknis Penyelenggaraan (SKS) Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah (MA) Berdasaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2019. Sebagaimana diketahui Sejak Tahun Pelajaran 2014/2015 terdapat lebih kurang 50 madrasah yang telah menyelenggarakan SKS baik jenjang MTs dan MA, dengan berbagai macam variasi dalam implementasinya. Kementerian Agama pusat telah mengadakan visitasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SKS di beberapa MTs dan MA tersebut. Berdasarkan hasil visitasi dan evaluasi, selanjutnya Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memandang perlu untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan Pentunjuk Teknis Penyelenggaraan SKS pada madrasah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru, serta melakukan pendampingan secara berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan implementasi penyelenggaraan SKS di madrasah berjalan dengan baik, efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku.

Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan (SKS) Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah (MA) memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
1. Pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS, layanan utuh pembelajaran dengan SKS, peta jalan penyelenggaraan SKS, dan pengelolaan SKS.
2. Mekanisme penyelenggaraan SKS meliputi mekanisme penyelenggaraan, prosedur penyelenggaraan, persyaratan penyelenggaraan, pengajuan izin penyelenggaraan dan pengelolaan pembelajaran.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah, Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan SKS pada MA.

Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah (disini)

Demikian informasi tentang Juknis Penyelenggaraan (SKS) Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah (MA) Berdasaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya




No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter