Regulasi
JUKNIS PENYELENGGARAAN SKS MA BERDASARAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2852 TAHUN 2019
Juknis Penyelenggaraan (SKS) Sistem
Kredit Semester Madrasah Aliyah (MA) Berdasaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun
2019. Sebagaimana diketahui Sejak Tahun Pelajaran 2014/2015 terdapat lebih kurang
50 madrasah yang telah menyelenggarakan SKS baik jenjang MTs dan MA, dengan berbagai
macam variasi dalam implementasinya. Kementerian Agama pusat telah mengadakan
visitasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SKS di beberapa MTs dan MA
tersebut. Berdasarkan hasil visitasi dan evaluasi, selanjutnya Kementerian Agama
melalui Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memandang
perlu untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan Pentunjuk Teknis
Penyelenggaraan SKS pada madrasah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang baru, serta melakukan pendampingan secara berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan
implementasi penyelenggaraan SKS di madrasah berjalan dengan baik, efektif dan
efisien sesuai ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Teknis Juknis
Penyelenggaraan (SKS) Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah (MA) memiliki
ruang lingkup sebagai berikut:
1. Pengertian, prinsip penyelenggaraan
dan pengelolaan SKS, layanan utuh pembelajaran dengan SKS, peta jalan penyelenggaraan
SKS, dan pengelolaan SKS.
2. Mekanisme penyelenggaraan SKS meliputi
mekanisme penyelenggaraan, prosedur penyelenggaraan, persyaratan penyelenggaraan,
pengajuan izin penyelenggaraan dan pengelolaan pembelajaran.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah
Aliyah, Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola
pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan SKS pada
MA.
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
Madrasah Aliyah (disini)
Demikian informasi tentang Juknis
Penyelenggaraan (SKS) Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah (MA)
Berdasaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2019.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment