Tata Tertib Ujian SKD Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2020 |
Tata Tertib Ujian SKD Seleksi CPNS Kemenag
Tahun 2020. Kementerian Agama Telah menerbitkan Tata Tertib dan Jadwal
Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2020.
Tata Tertib Ujian SKD Seleksi CPNS Kemenag
Tahun 2020, adalah sebagai
berikut:
1. Pada saat
Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa:
a. Cetakan (Print out) Kartu
Peserta LJjian;
b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki
e-KTP;
c. Bagi peserta yang tidak membawa
KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Kehuarga asli yang mencantumkan
NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
d. Bagi peserta yang NIK pada
KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat
keterangan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib
membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
2. Pakaian pada
saat pelaksanaan SKD:
a. Pria atasan kemeja putih polos,
celana panjang berbahan kain wama gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan
kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu(rapi dan sopan).
b. Wanita : atasan kemeja putih
polos, rok panjang!dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos,
mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti),
c. dan menggunakan sepatu (rapi dan
sopan), bagi yang berkerudung warna gelap polos;
3. Peserta wajib
hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
4. Bagi peserta
yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan
alasan apapun, maka dinyatakan gugur.
5. Jadwal dan
Lokasi diumumkan secara bertahap, kepada seluruh peserta agar selalu memantau
perkembangan informasi melalul situs resmi www.kemenag.go.id dan atau akun
Media Soslal (Medsos) kementerian Agama Twitter: @kemenagri, Instagram: @kemenagri
dan @cpnskemenag2019
6. Kelulusan
peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan
dan di luar tanggung jawab panitia.
7. Kelalaian
peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta jadwal dan lokasi menjadi
tanggung jawab peserta sendiri,
8. Apabila dalam
pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian han setelah adanya pengumuman
kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keteranganldataldokumen yang tidak
sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang
bersangkutan.
9.
Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2020
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Link download Tata Tertib Ujian SKD Seleksi
CPNS Kemenag Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Tata
Tertib Ujian SKD Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2020 dan Jadwal
Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2020. Semoga
ada manfaatnya terima kasih.
No comments
Post a Comment