PAI
Wawasan-Islam
Syarat Syaratnya Puasa Ramadhan
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mukim
5. Sehat.
6. Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun
Puasa :
1. Niat, puasa dianggap tidak sah tanpa
disertai dengan niat yang dilakukan di malam hari sebelum terbitnya fajar.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Sesungguhnya
amal perbuatan itu tergantung pada niatnya" HR. Bukhori dan Muslim.
2. Menahan diri dari hal hal yang bisa
membatalkan puasa, seperti makan, minum, melakukan hubungan suami isteri (berjima), mulai terbit
fajar sampai terbenamnya matahari.
Hal
hal yang membolehkan seseorang untuk berbuka puasa :
1. Safar
2. Sakit.
3. Mengandung dan menyusui.
4. Jompo, atau usia lanjut.
5. Kehausan dan kelaparan, yang melampaui batas
Hal
hal yang disunnahkan dalam berpuasa :
1. Sahur walaupun
dengan seteguk air,
2. Menyegerakan
berbuka.
3. Berdo'a ketika
akan berbuka.
4. Menahan anggota
tubuh untuk tidak melakukan hal hal yang bisa mengurangi pahala puasa.
5. Berusaha untuk
mandi janabah atau mandi setelah haidh atau nifas sebelum fajar, agar puasanya sejak
pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun jika mandinya dilakukan setelah fajar
tetap puasanya dianggap sah.
6. Memberi makan
pada orang lain untuk berbuka puasa, baik makanan ringan, minuman atau lainnya,
walaupun yang lebih utama adalah yang mengenyangkan.
7. I'tikaf,
terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan.
Hal
hal yang dimakruhkan ketika berpuasa :
1. Puasa wishol
(dua hari bersambung tanpa berbuka).
2. Melakukan
hubungan mesra dengan istri yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
3. Berlebih
lebihan dalam melakukan hal yang mubah,
seperti mencium wangi wangian disiang hari bulan Ramadhan.
4. Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa tertelan
dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara
berlebihan, karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya
menjadi batal.
Hal
hal yang bisa membatalkan puasa :
Hal
hal yang membatalkan puasa dan mengharuskan untuk qodho:
1. Makan dan minum
dengan sengaja, jika makan dan minum itu dilakukan tidak dengan sengaja,
seperti lupa atau dalam paksaan, maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan
untuk diqodho. "Barang siapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa, kemudian
ia makan atau minum, maka teruskan puasanya, karena ia telah diberi makanan dan
minuman oleh Allah swt." (HR
Jamaah)
2. Minuman atau
obat obatan yang bisa berfungsi seperti makanan, seperti infus, vitamin, dan lainnya.
3. Muntah dengan
sengaja, jika muntah tanpa sengaja maka puasanya tidak batal, dan tidak wajib
diqodho.
4. Haidh dan nifas walaupun sedikit dan terjadi sesaat
menjelang terbenamnya matahari.
5. Istimna', yaitu
mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan onani, menghayal, atau mencium
istrinya.
6. Memasukkan
sesuatu yang bukan makanan pokok melalui lobang yang bisa sampai pada perut
besar, seperti gula, garam, mentega, dan lain lain.
7. Makan, minum
dan melakukan hubungan suami isteri (berjima) dengan meyakini bahwa matahari sudah terbenam atau fajar belum
terbit, ternyata sebaliknya, matahari belum terbenam atau fajar sudah terbit.
Dalam keadaan seperti ini batallah puasa dan baginya wajib mengqodhonya di
kemudian hari.
Yang
membatalkan puasa dan mengharuskan qodho dan kaffarah Jima' atau "melakukan hubungan suami isteri" di
siang hari bulan Ramadhan, dengan
sengaja, walaupun tanpa mengeluarkan air mani, dan kewajiban ini berlaku bagi
keduanya, laki laki dan wanita.
Seperti
yang terjadi pada seorang badui yang datang pada Nabi dan menceritakan bahwa ia
telah melakukan hubungan suami istri, maka kemudian Nabi mewajibkan ia untuk
membayar kaffarah, yaitu secara berurutan; memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut turut,
dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. (HR. Jama'ah dari Abi
Hurairah. Lihat : Nailul Author 4/214)
No comments
Post a Comment