Juknis Tukin Guru PNS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 |
Juknis Tukin Guru PNS Madrasah
(Kemenag) Tahun 2020. Tunjangan
kinerja adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas
dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu pegawai. Kinerja
individu pegawai harus sejalan dengan kinerja yang dicapai oleh instansinya.
Dalam Peraturan Kepala BPS No 76 Tahun 2012, menjelaskan bahwa tunjangan
kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai sebagai kompensasi melaksanakan
agenda reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang
pegawai. Tunjangan kinerja dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip :
a. Efisiensi/optimalisasi pagu
anggaran belanja K/L
b. Equal pay for equal work yaitu
pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.
Tunjangan kinerja pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan
atau penurunan kinerjanya. Adanya hubungan erat antara tunjangan kinerja dan
kinerja pegawai, maka dapat dikatakan juga jika tunjangan kinerja adalah suatu
proses pemberian imbalan yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan hasil
kerja yang dicapai pegawai. Pemberian tunjangan kinerja pegawai dilaksanakan
secara adil dan layak yang sesuai dengan bobot pekerjaan dan tanggung jawabnya
untuk memacu produktivitas serta menjamin kesejahteraan pegawai. K/L yang telah
menerima tunjangan kinerja harus memiliki kinerja yang terukur, melalui
penerapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Untuk pelaksanaan Pembayaran atau pencairan Tunjangan Kinerja di lingkungan
guru madarsah, Kemenag melalui dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis Tukin Guru MI MTS MA MAK (Madrasah)
Tahun 2020. Juknis terbaru ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun
2020.
Petunjuk Teknis atau Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan
Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada madrasah dapat terlaksana secara tertib
dan akuntabel. Untuk mencapai maksud tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini
adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja guru
Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS MI MTS MA (Madrasah) Tahun 2020, Tunjangan
Kinerja Guru Madrasah dihitung berdasarkan: kehadiran kerja dan capaian kineija
bulanan. Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a) guru yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah; b) guru yang terlambat masuk kerja tanpa
alasan yang sah; c) guru yang puang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah; d)
guru yang tidak berada di tempat kerja (antara waktu masuk kexja dan waktu
pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dan atasan langsung; e) guru
yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang
kerja tanpa alasan yang sah; f) guru yang dikenai pemberhentian untuk sementara
atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; g) guru yang
mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik. Pengurangan
Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak
sebesar 100% (seratus per seratus).
Selengkapnya silahkan download Juknis
Pembayaran TUKIN Guru PNS Madrasah Tahun2020
Baca Juga !
- PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan PendidikanKarakter)
- PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kemenag(Kementerian Agama)
- Juknis Tukin Guru Madrasah Tahun 2020
- Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah TAHUN 2020
- Juknis BOS Madrasah 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020
- Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah Tahun 2020
- PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB Guru Madrasah
Realisasi tukinnya kapan ya pak Admin?
ReplyDelete