Regulasi
INI JUKNIS BOP RA TAHUN 2020 DAN JUKNIS BOS MADRASAH 2020, ALHAMDULILLAH DANA BOS DAN BOP NAIK
Alhamdulillah berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis
BOP RA Tahun 2020 dan Juknis
BOS Madrasah Tahun
2020, Dana BOS dan Dana BOP mengalami
Kenaikan. Adanya kenaikan BOP dan BOS ini dinyatakan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada
Raudlatul Athfal (RA)
tahun
2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Berapa besaran Kenaikan Dana satuan biaya dana BOP dan dana BOS MI MTS MA
MAK tahun 2020 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis
BOP RA Tahun 2020 dan Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019, besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 adalah
sebagai berikut:
a RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)
tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp.
1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis
BOP RA Tahun 2020 dan Juknis
BOS Madrasah Tahun
2020, bahwa Bantuan Operasioanal Pendidikan pada
Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS)
mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di
Indonesia. Hal ml ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan
meningkatnyajumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah,
program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga
tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang
ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 20015-2019. Capaian dan
kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018
berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40%
(12,55%).
Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dan tahun ke tahun
sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional
secara signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur
melalui hash penilaian internasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018
Indonesia masih menduduki urutan 74 dan 79 negara. Kesenjangan hasil belajar
siswa juga masih teijadi di madrasah swasta dan negeri. Data hasil UN misalnya
menunjukkan rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah
34, dan rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.
Oleh karena itu, Kementenan Agama sejak tahun 2009 telah melakukan
perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP maupun BOS yang tidak
hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada
peningkatan mutu madrasah. Dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan dapat menjadi
salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis
BOP RA Tahun 2020 dan Juknis
BOS Madrasah Tahun
2020 -----silahkan DISINI
Baca Juga !
- PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan PendidikanKarakter)
- PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kemenag(Kementerian Agama)
- Juknis Tukin Guru Madrasah Tahun 2020
- Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah TAHUN 2020
- Juknis BOS Madrasah 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020
- Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah Tahun 2020
- PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB Guru Madrasah
Demikian informasi tentang Dana BOS dan BOP naik Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment