Bagaimana Ekuivalen
Tugas Tambahan Guru Madrasah
Tahun 2020 Berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019? Sebagaimana diketahui Kementerian Agama telah menerbitkan
Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemenuhan Jam
Kerja Guru Madrasah dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru yang akan diberlakukan
mulai tahun 2020.
KMA Nomor 890 Tahun
2019
Tentang Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik Tahun 2020 ini diterbitkan untuk memenuhi jam kerja guru madarsah
(guru di lingkungan Kementerian Agama). Petunjuk teknis pemenuhan jam kerja
guru madrasah dan dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru madrasah ini dimaksud
dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah
lulus sertifikasi agar tunjangan tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.
Dalam KMA
Nomor 890 Tahun 2019 tentang Ekuivalen Tugas Tambahan Guru
Madrasah
Tahun 2020, secara
langkap diatur tentang beban kerja guru madrasah; kesesuaian mata pelajaran
dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV di lingkungan
kemenag (guru madrasah); tugas tambahan guru
madrasah; dan penetapan beban kerja bagi guru madrasah, kepala madrasah,
madrasah.
Agak berbeda Ekuivalensi Tugas Tambahan
Guru madrasah yang dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan jam kerja guru,
dibandingkan Ekuivalensi Tugas Tambahan
Guru pada sekolah di lingkungan Kemendikbud. Berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019, Beban kerja guru
yang diberi tugas tambahan lain sebagai wali kelas diekuivalensikan dengan
beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan
lain sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) diekuivalensikan dengan
beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan
lain sebagai pembina ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar
paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu. Beban kerja guru yang diberi
tugas tambahan lain sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanj utan (PPKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKB) diekuivalensikan dengan
beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
Guru madrasah patut bersukur karena dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Ekuivalen
Tugas Tambahan Guru Madrasah
Tahun 2020, terdapat
cukup banyak pilihan tugas tambahan guru yang dapat sebagai Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah. Pada KMA Nomor 890 Tahun 2019,
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. Adapun tugas
tambahan guru terdiri atas:
a. wakil kepala madrasah pada
MTs/MA/MAK;
b. koordinator bidang pendidikan MI;
c. ketua program keahlian pada MAK;
d. kepala perpustakaan
MI/MTs/MA/MAK;
e. kepala laboratoriumMTs/ MA! MAK;
f. kepala bengkelatau unit produksi
MAK;
g. pembina asrama pada madrasah yang
menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
h. pembimbing khusus pada madrasah
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
i. wall kelas;
j. pembina Organisasi Siswa Intra
Madrasah (OSIM);
k. pembina ekstrakurikuler;
l. koordinator Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;
m. guru piket;
n. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi
Pihak Pertama (LSP-P1);
o. penilai kinerja guru;
p. pengurus organisasi/asosiasi
profesi guru; dan
q. pembina ko-kurikuler.
Untuk Anda guru madrasah yang ingin mengetahui petunjuk teknis Ekuivalen Tugas Tambahan Guru
Madrasah
Tahun 2020, silahkan download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik melalui link ini (link download disini)
Baca Juga !
- PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan PendidikanKarakter)
- PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kemenag(Kementerian Agama)
- Juknis Tukin Guru Madrasah Tahun 2020
- Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah TAHUN 2020
- Juknis BOS Madrasah 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020
- Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah Tahun 2020
- PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB Guru Madrasah
Demikian informasi tentang petunjuk teknis Ekuivalen
Tugas Tambahan Guru Madrasah
Tahun 2020 sesuai Keputusan
Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment