Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah
Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah. Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS Madrasah mengacu pada Perpres Nomor 154 Tahun 2015, Tunjangan Kinerja Pegawasi di Lingkungan Kementerian Agama dan PMA Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Mengapa Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah sering telat. Bapak/Ibu
tentunya harus tahu Tata Cara dan Alur
Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah. Kementerian
Agama sudah berusaha keras melakukan segala langkah dan kebijakan untuk
mempercepat proses pembayaran tunjangan kinerja guru PNS Madrasah. Adapun Tata
Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah
sebagai berikut:
·
Pendataan, proses ini
sudah dilakukan oleh Kementerian Agama. Hal ini dimaksudkan agar memperoleh
data pasti sebagai penunjang besaran anggaran yang dibutuhkan.
·
Penyusunan Juknis,
langkah ini telah selesai dilakukan oleh Kementerian Agama dengan keluarnya
Peraturan Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
·
Pembahasan di DPR
RI, Kementerian Agama melalui Ditjen
Pendidikan Islam telah melakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
RI agar usulan anggaran pembayaran tunjangan kinerja bisa disetujui.
·
Penyampaian Surat
Menteri Agama ke Kementerian Keuangan.
· Pembahasan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Agama, Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah sudah mengadakan beberapa kali pertemuan dan rapat dengan DJA terkait dengan usulan anggaran pembayaran tukin guru madrasah berdasarkan data yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
·
Pengajuan Verval ke
BPKP, Kementerian Agama sudah mengajukan permohonan verval ke BPKP untuk
pembayaran tujangan tukin terhutang, ini sesuai dengan regulasi yang mengatakan
apabila nilai anggaran terhutang di atas dua miliar, maka yang melakukan verval
adalah BPKP.
·
Rakor Pembahasan
Instrumen Verval oleh BPKP dan Itjen Kementerian Agama.
·
Pelaksanaan Verval oleh
BPKP dan Itjen, ini sudah dilaksanakan oleh BPKP dan didampingi oleh Itjen
Kemenag pada bulan Maret 2019. beban verval yang begitu tinggi mangakibatkan
penambahan durasi masa verval, dari sebelumnya dijadwalkan 2-3 minggu, namun
realisasinya membutuhkan waktu 3-4 minggu.
·
Penyerahan Hasil Verval,
Sebelum pencairan tukin, biasanya Kementerian harus mendapat data final hasil
verval yang dilakukan oleh BPKP.
·
Proses Penganggaran dan
Pembayaran Tunjangan Kinerja, setelah data hasil verval dinyatakan selesai,
maka data tersebut diajukan ke Kementerian Keuangan untuk proses penganggaran.
Semua proses yang menjadi domain Kementerian Agama sudah dijalakan dengan semaksimal mungkin, semoga proses penganggaran bisa segera disetujui dan secepatnya bisa dibayarkan.
Nah itulah sekedar informasi tentang
Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah yang harus bapak/ibu guru madrasah
ketahui. Semoga Tukin-nya lancar.
No comments
Post a Comment