PAI
Wawasan-Islam
Pengertian Dan Tata Cara Shalat Jama’ Dan Qashar
A. Shalat Jamak
Shalat adalah kewajiban yang harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Dalam kondisi tertentu, waktu-waktu itu bisa dikumpulkan dengan menjamaknya.
1. Pengertian Shalat Jamak
Shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu, pada waktu yang awal atau akhir. Misalnya, shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu magrib atau isya.
Dalam melakukan shalat Jamak, perlu diperhatikan waktu shalat yang boleh dijamak dan tidak boleh dijamak. Di antara waktu-waktu shalat yang boleh dijamak adalah salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan Isya.
Shalat Jamak dibedakan menjadi dua macam, yaitu Jamak Takdim dan Jamak Takhir.
a. Jamak Takdim
Jamak Takdim adalah dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu shalat yang awal.Contoh:
- Shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu salat Magrib.
- Shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu salat Zuhur.
b. Jamak Takhir
Jamak Takhir adalah dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu shalat yang akhir.Contoh:
- Shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu salat Isya.
- Shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu salat Asar.
2. Syarat Sah Shalat Jamak
Apabila seseorang melakukan shalat Jamak, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syarak. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, salatnya tidak sah. Syarat Jamak Takdim:
a) Berniat ingin mengerjakan shalat Jamak Takdim.
b) Shalat Jamak dikerjakan secara berurutan.
c) Tidak diselingi apa pun antara shalat yang pertama dan yang kedua.
Adapun Syarat Jamak Takhir
a) Berniat ingin melakukan shalat Jamak Takhir pada saat masuknya waktu shalat yang pertama.
b) Shalat Jamak Takhir dilakukan secara berurutan.
c) Antara shalat yang pertama dan kedua tidak diselingi apa pun.
3. Yang Diperbolehkan Melakukan Shatat Jamak
Tidak setiap orang diperbolehkan melakukan shalat fardu dengan jamak. Orang-orang yang diperbolehkan melakukan shalat fardu dengan jamak adalah orang-orang tertentu, antara lain sebagai berikut.
a. Orang yang sedang dalam keadaan sakit.
b. Orang yang sedang bepergian jauh. Hal itu berdasarkan hadis Rasullah SAW yang artinya: “Dan Anas bin Malik r.a. berkata, “Rasulullah saw. apabila berangkat sebelum tergelincir inatahari, beliau men gakhirkan Zuhur ke waktu asar. Pada waktu asar, beliau berhenti lalu menjamakkan antara keduanya. Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau men gerjakan dahulu Zuhur. Sesudah itu, barulah beliau berangkat. (H.R. Bukhari dan Muslim)
c. Orang yang salat jamaah di masjid, lalu turun hujan lebat, sedang rumahnya jauh Sebagaimana Hadist Rasullah yang artinya “Dan Nafi, Maula Ibnu Umar menerangkan bahwasanya Ibnu Umar apabila para umara mengumpulkan antara Magrib dan Isya lantaran hujan, beliau pun melaksanakan jamak itu beserta mereka. (H.R. Malik)
d. Para jamaah haji ketika akan berangkat dan Arafah ke Muzdalifah, yakni Jamak Takdim antara shalat Zuhur dan Asar dan Jamak Takhir antara shalat Magrib dan Isya.
4. Cara Melakukan Shalat Jamak
Cara-cara mengerjakan shalat Jamak adalah sebagai berikut.
a. Cara melakukan Shalat Jamak Takdim
1) Jika yang dijamak shalat Magrib dan Isya, caranya ialah mengerjakan shalat Magrib dahulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Isya. Shalat Magrib dan Isya mi dikerjakan pada waktu magrib.
2) Jika yang dijamak salat Zuhur dan Asar, caranya ialah mengerjakan shalat Zuhur dahulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan mengerjakan shalat Asar. Shalat Zuhur dan Asar ini dikerjakan pada waktu zuhur.
b. Cara melakukan Salat Jamak Takhir
1) Jika yang dijamak shalat Magrib dan Isya, caranya ialah mengerjakan shalat Magrib dahulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Isya. Shalat Magrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu isya.
2) Jika yang dijamak salat Zuhur dan Asar, cara mengerjakannya ialah shalat Zuhur dahulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan salat Asar. Shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu asar.
Mengenai bacaan, gerakan, dan rukunnya seperti shalat fardu, yang berbeda hanya niatnya. Adapun niat melakukan shalat Jamak, ada yang dilafalkan seperti berikut.
a. Niat Shalat Jamak Takdim
1) Niat shalat Zuhur yang dijamak takdim dengan shalat Asar
2) Niat shalat Asar yang dijamak takdim dengan shalat Zuhur
3) Niat shalat Magrib yang dijamak takdim dengan shalat Isya
4) Niat halat Isya yang dijamak takdim dengan shalat Magrib
b. Niat Salat Jamak Takhir
1) Niat shalat Zuhur yang dijamak takhir dengan Asar
2) Niat shalat Asar yang dijamak takhir dengan Zuhur
3) Niat shalat Magrib yang dijamak takhir dengan Isya
4) Niat shalat Isya yang dijamak takhir dengan shalat Magrib
B. Shalat Qasar
Selain shalat Jamak, keringanan lain yang diajarkan dalam Islam adalah shalat Qasar.
1. Pengertian Shalat Qasar
Shalat Qasar adalah meringkas bilangan rakaat dalam salat fardu, dan empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Karena itu, salat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dan empat tidak boleh diqasar, seperti shalat Magrib dan shalat Subuh.
Mengerjakan shalat fardu dengan qasar, boleh dilakukan bagi orang yang telah memenuhi syarat untuk mengqasar. Sebagaimana firman Allah swt. Yang artinya: “Dan jika kamu bepergian di muka buini, maka tidaklah mengapa kanni mengqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnva orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S. An-Nisä’: 101)
2. Syarat-Syarat Sah Shalat Qasar
Seseorang dinyatakan sah dalam mengqasar shalatnya apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut mi.
a. Berniat ingin mengqasar salatnya.
b. Shalat yang diqasar meliputi salat yang diperbolehkan untuk diqasar, yakni salat Zuhur, Asar, dan Isya.
c. Perjalanan yang ditempuh memenuhi syarat untuk mengqasar salat, yakni perjalananjauh yang jika ditempuh denganjalan kaki memerlukan waktu minimal dua han.
d. Perjalanan yang ditempuh bertujuan baik, rnisalnya bersilaturahmi, berdagang, dan menuntut ilmu.
3. Orang yang Diperbolehkan Mengqasar Shalat
Tidak semua orang diperbolehkan mengqasar shalat. Seseorang diperbolehkan mengqasar shalat apabila dalam keadaan sakit, tidak aman, atau dalam bepergian jauh. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. Yang Artinya:”Allah mewajibkan shalat melalui nabimu (Nabi Muhammad saw.), empat rakaat ketika nienetap dan dua rakaat ketika berada dalam perjalanan. (H.R. Muslim)
C. Shalat Jamak Qasar
Dalam kondisi tertentu, keringanan yang berupa shalat Jamak dan Qasar dapat dilakukan secara bersamaan, yaitu dengan salat Jamak Qasar.
1. Pengertian Shalat Jamak Qasar
Apabila bepergian jauh, seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat dengan menjamak dan sekaligus mengqasarnya. Maksudnya, mengerjakan dua shalat fardu dalam satu waktu, sekaligus meringkas bilangan rakaatnya, baik pada waktu yang awal (Jamak Takdim) maupun pada waktu yang akhir (Jamak Takhir).
2. Cara Mengerjakan Shalat Jamak Qasar
Cara mengerjakan salat Jamak Qasar adalah sebagai berikut.
a. Shalat Jamak Takdim dengan Qasar
1) Shalat Zuhur dan Asar
Cara mengerjakannya, yaitu salat Zuhur dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Zuhur dan Asar mi dikerjakan pada waktu zuhur. Bacaan dan gerakannya seperti shalat fardu, yang berbeda hanya niatnya.
2) Shalat Magrib dan Isya
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Magrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Isya dua rakaat. Salat Magrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu magrib. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Magrib dan Isya yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.
b. Salat Jamak Takhir dengan Qasar
Contoh shalat Jamak Takhir dengan qasar adalah shalat Zuhur dan Asar. Cara mengerjakannya, yaitu shalat Zuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Zuhur dan Asar ini, dikerjakan pada waktu asar.
Gerakan dan bacaannya seperti shalat Zuhur dan Asar yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.
3. Hikmah Shalat Jamak Qasar
Beberapa hikmah shalat Jamak Qasar, antara lain
a. tidak memakan waktu yang banyak karena shalat dua waktu dikumpulkan jadi satu dan diringkas menjadi dua rakaat;
b. ke dalam hati tenang, tidak gelisah karena sudah dapat melaksanakan shalat yang merupakan kewajiban setiap orang Islam;
c. tidak merasa takut apabila berhadapan dengan musuh karena sudah melaksanakan kewajiban shalat;
d. merupakan keringanan Allah swt. maka kesempatan itu perlu disyukuri.
No comments
Post a Comment