Berdasakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, Majelis
Taklim mempunyai tugas
meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam. Dalam
melaksanakan tugas, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan agama Islam bagi masyarakat;
b. pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah,
pengurus, dan jemaah;
c. penguatan silaturahmi;
d. pemberian konsultasi agama dan keagamaan;
e. pengembangan seni dan budaya Islam;
f. pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat;
g. pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau
h. pencerahan umat dan kontrol sosial dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ditegaskan dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis
Taklim bahwa keberadaan Majelis
Taklim mempunyai tujuan:
a. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
membaca dan memahami Al-Qur
b. membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia;
c. membentuk manusia yang memiliki pengetahuan
agama yang mendalam dan komprehensif;
d. mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan
humanis; dan
e. memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan
ketahanan bangsa.
Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, yakni
1. Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok
masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai
sarana dakwah Islam.
2. Materi adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta metode yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengajian.
3. Ustadz dan/atau Ustadzah adalah tenaga pendidik
pada Majelis Taklim.
4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal
Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor
Kementerian Agama.
6. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang
selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah penghulu yang diberi tugas
tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
7. Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim yang
selanjutnya disebut SKT Majelis Taklim adalah tanda bukti daftar yang diberikan
kepada Majelis Taklim.
Berdasarkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis
Taklim, Perseorangan,
kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan
mushala dapat mendirikan Majelis Taklim. Majelis Taklim harus terdaftar pada Kantor
Kementerian Agama. Pendaftaran Majelis dilakukan dengan mengajukan
permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
atau melalui Kepala KUA Kecamatan. Pendaftaran Majelis Taklim harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki kepengurusan;
b. memiliki domisili; dan
c. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) orang
jemaah.
Permohonan Pendaftaran Majelis Taklim diajukan dengan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
b. struktur pengurus;
c. surat keterangan domisili Majelis Taklim dari
desa/kelurahan; dan
d. fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.
Selanjutnya dinyatakan dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis
Taklim, bahwa Penyelenggaraan
Majelis Taklim terdiri atas: pengurus; Ustadz dan/atau Ustadzah; jemaah; tempat;
dan materi. Majelis Taklim memiliki struktur kepengurusan. Struktur
kepengurusan paling sedikit terdiri atas: ketua; sekretaris; dan bendahara. Masa
bakti kepengurusan Majelis Taklim ditetapkan dalam waktu tertentu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Majelis Taklim.
Selanjutnya PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis
Taklim, menegaskan
bahwa Majelis Taklim dibina dan dibimbing oleh Ustadz dan/atau Ustadzah. Ustadz
dan/atau Ustadzah dapat berasal dari ulama, kyai, tuan guru, buya, ajengan,
tengku, anregurutta, atau sebutan lain, cendikiawan muslim, dan penyuluh agama
Islam. Ustadz dan/atau Ustadzah:
a. mampu
membaca dan memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan baik dan benar; dan
b. memiliki
pengetahuan agama yang baik.
Tentang Jemaah Majelis Taklim dinyatakan PMA Nomor
29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, bahwa bahwa Jemaah Majelis Taklim berasal dari berbagai
jenjang usia, pendidikan, ekonomi, dan tingkatan sosial lainnya. Jemaah Majelis
Taklim terdiri atas jemaah tetap dan jemaah tidak tetap. Jemaah tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada Majelis Taklim. Majelis
Taklim dilaksanakan di masjid, mushala, atau tempat lain yang memadai.
Demikian informasi tentang PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis
Taklim. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment