PMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN

 PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. encatatan Pernikahan dalam Akta Nikah dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN. Pencatatan Pernikahan meliputi:
a.    pendaftaran kehendak nikah;
b.    pemeriksaan kehendak nikah;
c.    pengumuman kehendak nikah;
d.    pelaksanaan pencatatan nikah; dan
e.    penyerahan Buku Nikah.


Berikut ini istilah yang terdapat dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019
1.    Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.
2.    Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
3.    Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah masyarakat Islam.
4.    Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPN LN adalah pegawai yang diangkat oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Luar Negeri yang melaksanakan tugas pencatatan nikah masyarakat Islam di luar negeri.
5.    Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
6.    Pengadilan adalah pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.
7.    Kepala KUA Kecamatan adalah Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
8.    Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPPN adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah.
9.    Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.
10.  Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
11.  Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu.
12.  Duplikat Buku Nikah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.
13.  Akta Rujuk adalah akta autentik pencatatan peristiwa rujuk.
14.  Kutipan Akta Rujuk adalah dokumen petikan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan suami istri yang rujuk.
15.  Sistem Informasi Manajemen Nikah yang selanjutnya disebut SIMKAH adalah aplikasi pengelolaan administrasi nikah berbasis elektronik.
16.  Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah kepala satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian Agama

Terkait Permohonan Pendaftaran Kehendak Nikah dinyatakan dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 bahwa Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Dalam hal pernikahan dilaksanakan di luar negeri, dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.

Persyaratan Administratif Pendaftaran Kehendak Nikah dinyatakan dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 bahwa Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
a.  surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
b.  foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
c.  foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
d.  foto kopi kartu keluarga;
e.  surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f.   persetujuan kedua calon pengantin;
g.  izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
h.  izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
i.   izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
j.   dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
k.  surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
l.   penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
m. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
n.  akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:
a.  surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b.  persetujuan kedua calon pengantin;
c.  izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
d.  penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
e.  akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
f.   akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan dokumen nikah. Pemeriksaan dokumen nikah dilakukan di wilayah kecamatan/kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dilangsungkannya akad nikah. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah. Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN. Dalam hal calon suami, calon istri dan/atau wali tidak dapat membaca/menulis, penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol.

Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KUA Kecamatan/ Penghulu/ PPN LN memberitahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali untuk melengkapi dokumen persyaratan. Calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.

Dalam Pasal 7 PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan dinyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah ditolak. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan penolakan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali disertai alasan penolakan.

Selengkapnya silahkan download PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan (DISINI)

Demikian informasi tentang PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Semoga bermanfaat.



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter