Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pernikahan
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam
Akta Nikah. encatatan Pernikahan dalam Akta Nikah dilakukan oleh Kepala KUA
Kecamatan atau PPN LN. Pencatatan Pernikahan meliputi:
a. pendaftaran
kehendak nikah;
b. pemeriksaan
kehendak nikah;
c. pengumuman
kehendak nikah;
d. pelaksanaan
pencatatan nikah; dan
e. penyerahan
Buku Nikah.
Berikut ini istilah yang terdapat dalam PMA Nomor
20 Tahun 2019
1. Pencatatan
Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.
2. Kantor
Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit
pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional
dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
3. Pegawai
Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah pegawai negeri sipil yang
ditugaskan oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan
pencatatan nikah masyarakat Islam.
4. Pegawai
Pencatat Nikah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPN LN adalah pegawai
yang diangkat oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Luar Negeri yang
melaksanakan tugas pencatatan nikah masyarakat Islam di luar negeri.
5. Pejabat
Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri
sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan,
dan bimbingan masyarakat Islam.
6. Pengadilan
adalah pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.
7. Kepala
KUA Kecamatan adalah Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA
Kecamatan.
8. Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPPN adalah pegawai aparatur
sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu
dalam menghadiri peristiwa nikah.
9. Akta
Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.
10. Buku
Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
11. Kartu
Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu.
12. Duplikat
Buku Nikah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.
13. Akta
Rujuk adalah akta autentik pencatatan peristiwa rujuk.
14. Kutipan
Akta Rujuk adalah dokumen petikan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan
suami istri yang rujuk.
15. Sistem
Informasi Manajemen Nikah yang selanjutnya disebut SIMKAH adalah aplikasi
pengelolaan administrasi nikah berbasis elektronik.
16. Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal
adalah kepala satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada
Kementerian Agama
Terkait Permohonan Pendaftaran Kehendak Nikah dinyatakan dalam PMA Nomor
20 Tahun 2019 bahwa Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA
kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Dalam hal pernikahan
dilaksanakan di luar negeri, dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dalam hal pendaftaran kehendak
nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus
mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.
Persyaratan Administratif Pendaftaran Kehendak Nikah dinyatakan dalam PMA Nomor
20 Tahun 2019 bahwa Pendaftaran
kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis
dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
a. surat
pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
b. foto
kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh
desa/kelurahan setempat;
c. foto
kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu
tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah pernah melangsungkan nikah;
d. foto
kopi kartu keluarga;
e. surat
rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang
melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. persetujuan
kedua calon pengantin;
g. izin
tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21
(dua puluh satu) tahun;
h. izin
dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan
darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud
dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya;
i. izin
dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
j. dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
k. surat
izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara
nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
l. penetapan
izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari
seorang;
m. akta
cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi
mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
n. akta
kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau
kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak
memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:
a. surat
pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. persetujuan
kedua calon pengantin;
c. izin
tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21
(dua puluh satu) tahun;
d. penetapan
izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari
seorang;
e. akta
cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
f. akta
kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat
yang berwenang.
Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan dokumen nikah. Pemeriksaan
dokumen nikah dilakukan di wilayah kecamatan/kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri tempat dilangsungkannya akad nikah. Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan
menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak
adanya halangan untuk menikah. Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap,
hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang
ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN. Dalam hal calon suami, calon istri dan/atau wali
tidak dapat membaca/menulis, penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol.
Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KUA Kecamatan/ Penghulu/ PPN LN memberitahukan
secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali untuk melengkapi
dokumen persyaratan. Calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat
1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.
Dalam Pasal 7 PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan
Pernikahan dinyatakan bahwa dalam
hal pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak
terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah
ditolak. Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan penolakan secara tertulis kepada calon
suami, calon istri, dan/atau wali disertai alasan penolakan.
Demikian informasi tentang PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan
Pernikahan. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment