Info
TATA CARA PEMBAYARAN TUKIN PEGAWAI KEMENAG SESUAI KEPUTUSAN SEKJEN KEMENAG NOMOR 83 TAHUN 2019
Isi Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai pada Kementerian Agama (Kemenag).
adalah mengatur teknis pembayar TUKIN di lingkungan Kemenag, yakni sebagai berikut.
·
PERTAMA Menetapkan Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Larnpiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan
ini.
·
KEDUA : Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Diktum
·
KESATU menjadi pedoman bagi pejabat
Kementerian Agama dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan kirierja pegawai.
·
KETIGA : Pada saat Keputusan Sekretaris
Jenderal mi mulai berlaku, pertanggungjawaban pembayaran tunjangan kinerja yang
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor
15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada
Kementenian Agama tetap diakui sampai pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Keputusan
inii.
·
KEEMPAT : Keputusan mi mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pada
Kementerian Agama (Kemenag) Sesuai Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019
(disini)
Demikian inforamasi tentang Keputusan
Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja
(Tukin) Pegawai pada Kementerian Agama
(Kemenag). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment