PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN ISLAM BERDASARKAN KEPUTUSAN DIRJENPENDIS NOMOR 5974 TAHUN 2019

 PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN ISLAM BERDASARKAN KEPUTUSAN DIRJENPENDIS NOMOR 5974 TAHUN 2019

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjenpendis) Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam, diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola data dan informasi pendidikan Islam yang akurat, akuntabel, dan berkesinambungan, perlu menetapkan pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam secara sistematis, terstruktur, dan terintegrasi.

Tujuan diterbitkannya Keputusan (Kedirjenpendis) Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam, adalah
1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan Islam yang terintegrasi dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Direktorat Jenderal, Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas kegiatan pengelolaan data pendidikan Islam yang terintegrasi untuk digunakan oleh Direktorat Jenderal, Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Ruang Lingkup Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam berdasarkan Keputusan Dirjenpendis NOMOR 5974 TAHUN 2019 adalah sebagai berikut.
1. Data pendidikan Islam dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu data pokok dan data program.
2. Data pokok sekurang-kurangnya memuat data referensi identitas satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Data program merupakan hasil pengembangan dari data pokok yang diolah untuk mendukung program pendidikan Islam, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi Guru, Bantuan Sarana Prasarana, Ujian Nasional, dan lain-lain.
4. Data pokok dikelola melalui sistem pendataan EMIS yang meliputi data Pendidikan Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
5. Data Pendidikan Madrasah meliputi data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah.
6. Data Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren meliputi data Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur’an, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly.
7. Data Pendidikan Agama Islam meliputi data Sekolah, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan siswa/peserta didik PAI pada Sekolah.
8. Data Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam meliputi Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
9. Setiap komponen data sekurang-kurangnya meliputi entitas data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik.
10. Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin (9) merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
11. Data individual sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas data secara rinci.
12. Data relasional sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas data.
13. Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas data yang sama dalam periode semester dan tahun pelajaran yang berbeda.
14. Pelaksanaan pemutakhiran data pokok pendidikan Islam di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dilakukan melalui satu system pendataan Education Management Information System (EMIS) dan dikelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
15. Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada poin (12) merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa melakukan pemadanan/ pemetaan antar entitas data secara manual.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjenpendis Nomor 5974 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjenpendis) Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam. Semoga bermanfaat, terima kasih.



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter