Info
PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN ISLAM BERDASARKAN KEPUTUSAN DIRJENPENDIS NOMOR 5974 TAHUN 2019
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Dirjenpendis) Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
Pendidikan Islam, diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola data dan
informasi pendidikan Islam yang akurat, akuntabel, dan berkesinambungan, perlu
menetapkan pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam secara
sistematis, terstruktur, dan terintegrasi.
Tujuan diterbitkannya Keputusan (Kedirjenpendis) Nomor 5974
Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam,
adalah
1. Mewujudkan basis data
tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan Islam yang
terintegrasi dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan
Direktorat Jenderal, Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Mendukung peningkatan
efisiensi, efektifitas, dan sinergitas kegiatan pengelolaan data pendidikan
Islam yang terintegrasi untuk digunakan oleh Direktorat Jenderal, Kementerian
dan seluruh pemangku kepentingan.
Ruang Lingkup Pengelolaan
Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam berdasarkan Keputusan Dirjenpendis NOMOR
5974 TAHUN 2019 adalah sebagai berikut.
1.
Data pendidikan Islam dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu data pokok dan data
program.
2.
Data pokok sekurang-kurangnya memuat data referensi identitas satuan
pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Data program merupakan hasil pengembangan dari data pokok yang diolah untuk
mendukung program pendidikan Islam, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Program Indonesia Pintar (PIP), Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi Guru,
Bantuan Sarana Prasarana, Ujian Nasional, dan lain-lain.
4.
Data pokok dikelola melalui sistem pendataan EMIS yang meliputi data Pendidikan
Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam dan
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
5.
Data Pendidikan Madrasah meliputi data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah.
6.
Data Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren meliputi data Pondok Pesantren,
Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur’an, Pendidikan
Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal
(PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly.
7.
Data Pendidikan Agama Islam meliputi data Sekolah, Guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan siswa/peserta didik PAI pada
Sekolah.
8.
Data Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam meliputi Universitas Islam Negeri (UIN),
Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN),
dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
9.
Setiap komponen data sekurang-kurangnya meliputi entitas data satuan
pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik.
10.
Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta
didik sebagaimana dimaksud pada poin (9) merupakan data yang bersifat
individual, relasional dan longitudinal.
11.
Data individual sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang
mendeskripsikan masing-masing entitas data secara rinci.
12.
Data relasional sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang saling
mengaitkan antar entitas data.
13.
Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada poin (10) merupakan data yang
dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas data yang
sama dalam periode semester dan tahun pelajaran yang berbeda.
14.
Pelaksanaan pemutakhiran data pokok pendidikan Islam di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam dilakukan melalui satu system pendataan Education
Management Information System (EMIS) dan dikelola dengan memenuhi kaidah tata
kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
15.
Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada poin (12) merupakan
penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan
menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar
entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa
melakukan pemadanan/ pemetaan antar entitas data secara manual.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Dirjenpendis Nomor 5974 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Dirjenpendis) Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan
Sistem Informasi Pendidikan Islam. Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments
Post a Comment