Info
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI ASN - PNS KEMENAG (KEMENTERIAN AGAMA)
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku.
Adapun yang dimaksud Kode Etik
dan Kode Perilaku menurut PMA Nomor 12 Tahun
2019 adalah adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian
Agama dalam melaksanakan tugas dan Kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019, Pegawai ASN Kemenag
wajib menaati: a) nilai-nilai dasar; dan
b) Kode Etik dan Kode Perilaku. Adapun nilai-nilai dasar yang wajib ditaati ASN
Kemenag adalah sebagai berikut.
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. integritas;
c. profesionalitas;
d. tanggung jawab; dan
e. keteladanan.
Adapun Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama (Kemenag) menurut PMA Nomor 12 Tahun 2019, dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar,
yakni sebagai berikut.
1)
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha
Esa bagi Pegawai ASN meliputi:
a. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau
bertentangan dengan sumpah/janji pegawai
dan/atau sumpah/janji jabatan;
b. melaksanakan ibadah
sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing;
c. menjadi teladan dalam kehidupan
bermasyarakat;
d. melaksanakan tugas kemanusiaan;
e. menumbuhkembangkan sikap
saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang
berbeda-beda;
f. membina kerukunan hidup beragama;
g. tidak bertindak diskriminatif;
h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang
lain; dan
i. bersifat
moderat dalam konteks
moderasi beragama sebagai bentuk
pemahaman dan pengamalan
untuk kebersamaan umat.
2)
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN meliputi:
a.
bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir
positif, arif, dan bijaksana;
b.
tidak melakukan tindakan
yang merekayasa atau memanipulasi suatu
keterangan, perintah, surat, dokumen, atau
keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
c.
tidak menggunakan kewenangan
yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan
atau keistimewaan, baik
bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
d.
tidak memerintahkan atau
mengizinkan sesama Pegawai ASN atau
pihak lain, baik
secara horisontal maupun vertikal yang
berada di bawah
pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk
meminta atau menerima
hadiah, hibah, pinjaman atau
imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan,
akan dilakukan, atau tidak
dilakukan oleh Pegawai
ASN berkenaan dengan pelaksanaan
tugasnya; dan
e.
tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya
diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
3)
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai profesionalitas bagi Pegawai ASN meliputi:
a.
memiliki komitmen kuat
terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan
pekerjaan dengan baik
dan tepat waktu;
b.
bersikap berani mengakui
kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi
serta melakukan langkah-langkah perbaikan dengan segera;
c.
bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
d.
tidak menyampaikan informasi
atau pendapat kepada pihak
di luar Kementerian
Agama atas sesuatu hal
yang menjadi kewenangannya tanpa
adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
e.
tidak menggunakan kewenangan
jabatan dan fasilitas kantor, baik
langsung maupun tidak
langsung untuk membantu anggota
keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan
Kementerian Agama;
f.
tidak menerima imbalan
dalam bentuk apapun
dari pihak yang melakukan
transaksi atau pihak
lain yang berhubungan dengan
Kementerian Agama;
g.
tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di
Kementerian Agama;
h.
tidak memberi atau
menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan
biaya, bantuan atau
pelayanan dalam bentuk dan
kondisi apapun yang
diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi Pegawai
ASN dalam melaksanakan tugasnya;
dan
i.
mengembangkan sikap patuh
pada norma hukum
dan norma sosial serta
memacu etos kerja,
disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
4)
Kode Etik dan
Kode Perilaku nilai
tanggung jawab bagi Pegawai
ASN meliputi:
a.
mengutamakan tugas dan fungsi;
b.
meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya
melalui berbagai sarana
dan media yang tersedia yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas;
c.
melaksanakan tugas secara
patut, tekun, dan
perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d.
memelihara setiap aset/barang
milik negara di Kementerian Agama;
e.
melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f. tidak memberikan
informasi yang dikategorikan
sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
g.
pelaksanaan tugas tidak
dilakukan bersama orang
atau lembaga yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.
5)
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai ASN meliputi:
a. memiliki
akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
b. tidak melakukan perbuatan tercela, baik
menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang
dapat dibenarkan;
d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta
menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu
membanggakan diri atau menyombongkan diri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Agama / PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, melalui
link download yang tersedia di bawah ini. Link download PMA Nomor 12 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Agama / PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment