PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TUKIN KEMENAG |
PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama (KEMENAG). PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Ada kabar baik bagi pegawai
fungsional di lingkungan Kemenag, berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin
Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa: 1)
Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural,
dibayarkan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan. 2) Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain
dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak
dibavarkan di instansi tempat yang diperbantukan atau dipekerjakan. 3)
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan
Kinerja pada Kelas Jabatannva dengan tunjangan profesi pada jenjangnva. 4) Dalam
hal tunjangan profesi yang diterima lebih besar dan pada Tunjangan Kinerja pada
Kelas Jabatannya, dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya. 5) Tunjangan
Kinerja bagi doseri dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan
sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan Kelas Jabatannya. 6) Tunjangan Kinerja guru yang diangkat dalam
golongan II (dua) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas
Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.
Guru golongan II di
lingkungan Kemenag tentu perlu bersyukur, di saat guru golongan II yang
biasanya pendidikan belum S1 di lingkungan kementerian lain terancam tidak
mendapat tunjangan pendidik, bahkan ada yang terancama diberhentikan dan
dialihtugaskan. Di Kemenag, guru golongan II mendapat TUKIN sebesar 100%
(seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas
Jabatan 5 atau mendapat tukin sekitar Rp. 8.562.000,-
IBesaran Tukin
Pegawai Kemenag berdasarkan PMA Nomor 11
Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag, adalah sebagai berikut.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag
Demikian informasi terkait PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment