PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TUKIN KEMENAG

PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TUKIN KEMENAG

PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama (KEMENAG). PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.


Ada kabar baik bagi pegawai fungsional di lingkungan Kemenag, berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa: 1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural, dibayarkan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan. 2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak dibavarkan di instansi tempat yang diperbantukan atau dipekerjakan. 3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannva dengan tunjangan profesi pada jenjangnva. 4) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima lebih besar dan pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya. 5) Tunjangan Kinerja bagi doseri dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan Kelas Jabatannya. 6)  Tunjangan Kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.

Guru golongan II di lingkungan Kemenag tentu perlu bersyukur, di saat guru golongan II yang biasanya pendidikan belum S1 di lingkungan kementerian lain terancam tidak mendapat tunjangan pendidik, bahkan ada yang terancama diberhentikan dan dialihtugaskan. Di Kemenag, guru golongan II mendapat TUKIN sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 atau mendapat tukin sekitar Rp. 8.562.000,-

IBesaran Tukin Pegawai Kemenag berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag, adalah sebagai berikut.


 Besaran Tukin Kemenag sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2019

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag

Demikian informasi terkait  PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter